Kasus Munarman
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan karena Berstatus Tulang Punggung Keluarga
Majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan terkait putusan itu, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan....
SERAMBINEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, atas dugaan tindak pidana terorisme.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan terkait putusan itu, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme."
"Kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Sementara hal yang meringankan, hakim menyatakan Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yakni terkait penyembunyian informasi tentang tindak pidana terorisme.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan mengajukan banding.
Sebab menurut pihaknya banyak fakta di persidangan yang tak sesuai.
"Bahwa terbukti di sini pak Munarman bukan teroris, beliau didakwakan divonis terkait pasal 13 terkait menyembunyikan informasi,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eks-sekretaris-umum-fpi-munarman-ditangkap-densus-88-antiteror-polri.jpg)