Kasus Munarman
Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan karena Berstatus Tulang Punggung Keluarga
Majelis hakim mengungkapkan beberapa pertimbangan terkait putusan itu, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan....
"Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis seusai persidangan, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang menurutnya dianggap fatal yakni mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan.
Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.
Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.
“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan,"
"Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” timpal Azis.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pertimbangan Meringankan Hakim Vonis 3 Tahun Munarman, karena Status Tulang Punggung Keluarga"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eks-sekretaris-umum-fpi-munarman-ditangkap-densus-88-antiteror-polri.jpg)