Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Karena Terbukti Sembunyikan Informasi Terorisme
Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme, di PN Jakarta Timur, Rabu (4/6/2022).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme. Vonis itu dijatuhkan hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6/2022).
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," tegas Hakim dalam putusannya.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim kemudian menanyakan apakah Munarman dan jaksa menerima putusan tersebut. "Sudah paham ya terhadap putusan. Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding," kata Hakim Ketua.
Baca juga: Wali Kota Turut Prihatin Atas Terbakarnya Suzuya Mall Banda Aceh dan Ucap Terimakasih kepada Petugas
Baca juga: Aktivitas PPI Anak Laut Aceh Singkil Mulai Ramai
Baca juga: 5 Orang Mendaftar Bakal Calon Rektor UTU, Empat Doktor Satu Profesor
Mendengar pernyataan itu kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu. Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
"Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini," kata Michdan.
Hakim Ketua kemudian menanyakan tanggapan jaksa atas putusan yang berbeda dengan tuntutan pidana mereka. Jaksa pun lantas menyatakan bakal mengajukan banding. "Begitu juga dari Penuntut Umum?" tanya Hakim Ketua. "Baik kami akan menyatakan banding," jawab Jaksa.
Vonis 3 tahun penjara memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut agar Munarman dihukum 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman terlibat dalam pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 15 Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri. Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Jaksa menduga kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia. Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Waktu dan Takarannya
Baca juga: DPRA Ungkap Kendala Pemerintah Aceh dalam Mengimplementasikan UUPA di depan Rombongan Lemhannas RI
Baca juga: Catat! Ini Lokasi Favorit Berburu Takjil di Kota Langsa, Tersedia Aneka Kue, Bubur Hingga Air Kelapa
Namun hakim berpendapat berbeda. Hakim meyakini Munarman hanya terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 13 huruf c Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menilai kliennya seharusnya mendapat vonis bebas. Karena itu upaya banding akan dilakukan. "Oh ya tentu saja [berharap vonis bebas]. Kan saya sampaikan tadi kita harus menegakkan keadilan melawan kezaliman dan ini bentuk konkret," ujar Azis kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terlebih, bagi Azis, dari vonis hakim ditemukan satu fakta menarik yang menyatakan bahwa Munarman tidak terbukti melakukan tindak terorisme. Hal itu terlihat dari pasal yang menurut hakim terbukti dilakukan Munarman.
"Ya yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan pasal 13 yaitu menyembunyikan informasi, di sini dilihat dapat didengar jelas tadi, settingan dalam tanda petik adalah tiga terdakwa yang lain divonis dulu kemudian Pak Munarman dianggap tahu terkait ketiga itu kemudian divonis [Pasal] 13 C," ucap Azis.
Disinggung mengenai hal apa saja yang nantinya akan disiapkan kuasa hukum untuk proses banding kliennya, ia enggan merinci.
Hanya saja sejumlah fakta dan kesaksian penting yang dirasa menguatkan posisi kliennya, dipastikan Azis akan diikutsertakan dalam memori banding kliennya.
Baca juga: Update Corona di Aceh Besar Hari Ini, Dua Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19, Satu Meninggal
"Tadi keterangan itu sudah jelas tadi banyak yang bertentangan dengan fakta persidangan jadi kita akan jadikan itu sebagai hal yang menguatkan untuk proses banding nanti. Yang jelas satu yang mau saya catat dan ini penting bahwa pak munarman terbukti bukan teroris," ungkap Azis.
"Kenapa? Di situ di pasal itu bukan menyebutkan terkait seorang melakukan tindak pidana terorisme. Akan tetapi menyembunyikan informasi sebagaimana diatur dalam UU pasal 13 c Undang-undang terorisme," lanjut dia.
Anggota tim kuasa hukum Munarman lainnya, Peter Ell, menyatakan putusan 3 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukanlah segalanya. Ia menegaskan masih ada proses hukum lainnya yang akan dia dan kliennya tempuh untuk menemukan keadilan dalam perkara ini.
"Yang berikut putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kami kuasa hukum dan juga dari terdakwa kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya dan insya allah mudah-mudahan segala sesuatu indah pada waktunya," kata Peter.(tribun network/riz/dod)