Binomo

Oknum Pegawai Bank BUMN Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,1 Miliar dan Pakai Rekeningnya untuk Main Binomo

Arini mengaku telah bermain Binomo sejak tahun 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi trading 

SERAMBINEWS.COM - Masih hangat kasus Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan yang ditangkap polisi karena diduga menjadi afiliator trading penipuan berkedok investasi beberapa waktu lalu?

Belum selesai kasus tersebut, kini seorang oknum pegawai di sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggelapkan dana nasabah senilai Rp 1,1 miliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adalah Arini Listiani Chalid, terduga pelaku penggelapan dana nasabah senilai miliaran rupiah itu telah diamankan dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Dikutip dari Kompas.com (6/6/2022), Arini mengatakan dirinya telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang telah dipakainya.

Salah satu cara yang dilakukan dengan menjual rumahnya.

Meski demikian, hasil penjualan rumah tersebut tak mampu menutup kerugian yang diperbuatnya terhadap nasabah bank tersebut.

Baca juga: Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya,” kata Arini saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, pada Senin (4/4/2022), dilansir Kompas.com dari KompasTV.

“Hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," tambahnya.

Diketahui, Arini mengaku telah bermain Binomo sejak tahun 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman.

Dana di rekening itu ia gunakan untuk bertransaksi di aplikasi Binomo secara ilegal tanpa  sepengetahuan pimpinannya.

Arini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Brian Edgar Nababan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Manager Development Program Binomo Ditangkap

Sebelumnya polisi menetapkan Manager Development Program Binomo Brian Edgar Nababan di Bali pada 1 April 2022.

Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penangkapan.

Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dan pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved