Breaking News

Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Tahun Ini, Ada Perubahan Syarat Bagi Penerima

BSU atau yang lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji tertentu.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji untuk tahun ini.

Dikabarkan akan cair lagi tahun 2022, ada syarat baru pagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, BSU atau yang lebih dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (4/4/2022).

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah di tahun ini dengan beberapa ketentuan.

Bantuan ini, kata Airlangga, hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

"(Akan diberikan) Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Sekadar info, pada tahun 2020-2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Airlangga mengungkapkan, bantuan tersebut melanjutkan program bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19.

Pemerintah kata dia, masih membahas mekanisme pemberian bantuan.

Namun dia memastikan, bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan diumumkan sebentar lagi.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden (Jokowi) terkait dengan program bantuan subsidi upah di mana ini akan terus dimatangkan," ucap dia.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi bantuan reguler dan bansos pandemi dengan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hingga April 2022, dana PEN sudah terkucur Rp 29,3 triliun dari pagu Rp 455,62 triliun.

Realisasinya setara dengan 6,4 persen dari pagu yang tersebar di tiga klaster, yakni klaster kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved