Berita Jakarta
Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Winardy: Polda Aceh Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022
JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Pemerintah kemudian menetapkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
"Pemerintah sudah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden.

Keputusan cuti bersama tersebut, menurut Jokowi, akan diatur lebih rinci melalu keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Cuti bersama tersebut, lanjut Presiden, dapat digunakan untuk bersilaturahmi.
"Dengan orang tua, keluarga dan handai tolan di kampung halaman," ujar Kepala Negara.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap penularan Covid-19 saat libur Idul Fitri 2022.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkas Presiden.
Baca juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Hari Ini, Simak Tanggal Pentingnya!
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022
Seperti diketahui, pemerintah sudah melarang aktivitas mudik Lebaran pada tahun 2020 dan 2021 karena kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah memperbolehkan warga pulang ke kampung halaman, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Salah satunya adalah kewajiban melakukan vaksinasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, Presiden Jokowi menginginkan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 diatur secara tepat dan ketat.
"Presiden juga meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik tahun ini betul-betul diatur secara tepat dan yang ketat, betul-betul tidak menimbulkan risiko-risiko yang tidak perlu, sehingga semua orang bisa menikmati mudiknya dengan gembira dan sampai ke tujuan dengan selamat," ujar Muhadjir seperti dikutip dari video keterangan pers yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet.
Dalam rapat kabinet tersebut, Muhadjir mengatakan, terdapat beberapa hal yang dibahas terkait mudik Lebaran 2022, termasuk persiapan mudik, penyaluran bantuan sosial (bansos), serta peningkatan cakupan vaksinasi dan kebutuhan vaksin di wilayah asal atau tujuan mudik.
Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan survei terkait potensi warga yang akan mudik pada momen Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Survei yang dilakukan pada 9-21 Maret 2022 ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik di seluruh Tanah Air.
Dari jumlah itu, 13 juta orang merupakan warga Jabodetabek.
"Jadi bisa dikatakan jumlah warga Jabodetabek yang akan mudik banyak sekali," tambahnya.
Baca juga: Tahun Baru 2022, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun Ini
Menhub juga mengatakan, pihaknya sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Jokowi guna mengawasi warga yang akan mudik.
Ia juga mencatat, akan ada 40 juta orang yang akan melakukan mudik menggunakan mobil pribadi maupun sepeda motor.
Lalu, ada 26 juta orang yang akan menggunakan transportasi darat umum, pesawat udara 8 juta orang, kereta api 8 juta orang, transportasi laut 1 juta orang, dan jenis transportasi alternatif lainnya.
"Karenanya, ini harus dicermati dengan baik, kami sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan upaya-upaya yang baik," terang Menhub.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk segera melakukan vaksin lengkap atau booster.
Sebab, menurutnya, vaksin booster merupakan salah satu syarat mudik tahun ini.
Ketentuan tersebut, kata Kombes Winardy, diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 2 April 2022, itu menerangkan bahwa perjalanan mudik antarkota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi.
Dalam SE tersebut, lanjut Winardy, tercantum bahwa PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
"Bila baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Winardy, Rabu (6/4/2022).
Sedangkan bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksin.
"PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19," pungkas Kombes Pol Winardy.(tribun network/fah/yud/wly/dan)
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Segini Totalnya
Baca juga: Gubernur Larang ASN Pemerintah Aceh Cuti dan ke Luar Daerah Selama Libur Tahun Baru