Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443, Total 10 Hari

Dalam pengumumannya Presiden Joko Widodo mengungkapkan cuti bersama akan berlangsung selama empat hari.

Editor: Faisal Zamzami
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengucapkan selamat berpuasa Ramadan 1443 H sekaligus bersyukur tarawih bisa dilakukan berjemaah di Masjid 

Mudik lebaran diperbolehkan kembali digelar, seiring dengan menurunnya kasus covid-19.

Presiden Joko Widodo pun meminta semua pihak mewaspadai lonjakan jumlah pemudik lebaran 2022.

Presiden mengatakan, arus mudik bisa di luar perkiraan.

Mengantisipasi hal ini, presiden menginstruksikan Polri hingga TNI, dan Kementerian Perhubungan berkoodinasi menyiapkan antisipasi penumpukan pemudik.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 Hijriah Mulai 29 April - 6 Mei 2022

Meski mudik lebaran kembali diperbolehkan digelar pada tahun ini, sejumlah persyaratan mesti dipenuhi calon pemudik.

Sebagai syarat mudik lebaran, warga mesti sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19, dan vaksinasi booster.

Warga yang belum divaksinasi booster, tetapi sudah mendapatkan dua dosis vaksin covid-19, mesti menyertakan hasil negatif tes antigen.

Sementara, warga yang baru mendapatkan satu dosis vaksin covid-19, wajib menyertakan hasil negatif tes pcr.

Selain itu, untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19 saat digelarnya mudik lebaran, warga wajib untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Dua Pria Usai Kenalan di Facebook, Satu Pelaku Sudah Beristri

Baca juga: Menteri Keuangan AS Sebut Rusia Harus Dikeluarkan Atau Boikot G20, Kemenlu RI Tak Mau Tanggapi

Baca juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu

( Kompastv )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved