Breaking News

Berita Nagan Raya

Dibakar Api Cemburu, Suami di Nagan Raya Ini Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu pelaku AK (38), yang cemburu dengan korban.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Tersangka kasus suami aniya istri, AK (baju hitam), ketika menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga Kamis (7/4/2022) hari ini, masih mendalami kasus suami aniaya istrinya sendiri di Nagan Raya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu pelaku AK (38), yang cemburu dengan korban.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com di Mapolres, Kamis (7/4/2022).

"Dari keterangan pemeriksaan, tersangka cemburu terhadap istrinya sehingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, dari apa yang dicemburukan oleh tersangka kepada istrinya DN (35), yang hari-hari sebagai PNS di Pemkab Nagan Raya, adalah tidak benar.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku hingga kini masih diperiksa dan dilakukan penahanan serta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KDRT Berujung Petaka, Istri Tak Terima Dicekik saat Cekcok, Tusuk Alat Vital Suami Pakai Tombak

Dalam pemeriksaan kasus ini, lanjut Kasat Reskrim, untuk korban turut didampingi pendamping dari lembaga terkait kasus kekerasan terhadap perempuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus pria AK (38 tahun), di sebuah gubuk kawasan Gampong Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Selasa (5/4/2022) sore.

AK diduga terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur.

Hingga Rabu (6/4/2022) kemarin, AK yang sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus dugaan penganiayaan di Aceh Barat, masih ditahan di Mapolres Nagan Raya

Polres Nagan Raya telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus menganiaya istrinya sendiri tersebut.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Rabu (6/4/2022), dari Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku KDRT tersebut dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim, Bripka Ade Surya. 

Baca juga: Polisi Ringkus Suami Aniaya Istrinya di Nagan Raya

"Atas laporan korban, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku guna guna mempertanggungjawabkan perbuatan itu sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku," kata AKP Machfud.

Diterangkan Kasat Reskrim, AK diamankan dalam kasus melakukan KDRT terhadap istrinya DN (35 tahun), yang merupakan warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved