Berita Politik

Fraksi PKS Tak Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna Karena Tak Larang Perzinahan dan LGBT

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana

Editor: bakri
For Serambinews.com
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Bintang Puspayoga, Ketua TP PKK Aceh, Dyah Erti Idawati menyerahkan bingkisan kepada anak penyandang disabilitas, anak terdampak covid, anak dengan AMPK, anak pesantren Darul Hikmah, bantuan simbolis untuk anak-anak LPKA bantuan mesin jahit pada Rapat koordinasi nasional pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam konflik sosial (P3AKS) di Banda Aceh Kamie (26/11/2020). 

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Rapat pengambilan keputusan tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

“Apakah rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju anggota Baleg dan pemerintah, Rabu (6/4/2022).

Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti upacara pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik lima wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sisa periode jabatan 2019-2024 yakni Pahala Mansury sebagai Wakil Menteri BUMN, Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan dan Harvick Hasnul Qolby sebagai Wakil Menteri Pertanian.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. (ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tetap menolak RUU TPKS disetujui di pembahasan tingkat I.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan, penolakan PKS karena RUU TPKS tidak memuat aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual atau LGBT.

"Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RUU KUHP," ujar Al Muzzammil Yusuf.

Selain PKS, delapan fraksi lainnya menyatakan dukungan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU.

Baca juga: Dukung RUU TPKS Disahkan, NasDem Aceh: Korban Kekerasan Seksual Harus Mendapat Keadilan

Baca juga: Aliansi Muslimat Aceh Minta DPRA Tolak RUU TPKS

Anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR My Esti Wijayati mengapresiasi hadirnya payung hukum yang melindungi dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

RUU TPKS disebut telah mengakomodasi berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menurutnya, itu merupakan bentuk payung hukum yang mempertimbangkan perkembangan zaman.

"Termasuk penghapusan atau pemutusan akses informasi elektronik yang mengandung muatan tindak pidana kekerasan seksual.

Sehingga diharapkan dapat memenuhi pemenuhan hukum serta perkembangan masyarakat saat ini," ujar Esti.

Anggota Baleg Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, hadirnya RUU TPKS akan menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Namun, ia mengharapkan agar pemaksaan aborsi yang tak masuk dalam RUU TPKS benar-benar diatur detail dalam revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved