Berita Jakarta

Hakim dan Jaksa Beda Pendapat Soal Vonis Munarman

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan

Editor: bakri
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan berbeda pendapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan vonis Munarman, terdakwa kasus tindak pidana terorisme.

Ketua Majelis Hakim PN Jaktim mengatakan pihaknya menggunakan dakwaan ketiga, yakni tentang memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme berbentuk menyembunyikan informasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah diganti Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Sementara, Jaksa menuntut Munarman dengan dakwaan kedua, yakni mengenai pemufakatan jahat persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU tentang terorisme.

"Kami berbeda pendapat dengan Jaksa, Jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, Majelis Hakim menggunakan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).

Selain itu, Hakim Ketua juga menyatakan pihaknya berbeda pendapat dengan Jaksa dalam menjatuhkan hukuman vonis Munarman.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Munarman dihukum 8 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Karena Terbukti Sembunyikan Informasi Terorisme

Baca juga: Rabu Ini, Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Akan Divonis Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme

"Untuk pidananya Penuntut Umum minta 8 tahun, untuk Majelis Hakim menjatuhkan 3 tahun," kata Hakim Ketua.

Dalam pemaparan sebelum amar putusan, Hakim menyebut unsur dengan sengaja memberikan bantuan terhadap tindak terorisme telah terpenuhi.

"Dengan sengaja memberikan bantuan dan menyembunyikan informasi terorisme," kata Hakim.

Hakim telah menjatuhkan vonis Munarman selama tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(cnnindonesia.com)

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Hal yang Meringankan karena Berstatus Tulang Punggung Keluarga

Baca juga: Munarman Divonis Terkait Terorisme pada 6 April

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved