Ramadhan 2022

Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Berpuasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berpuasa? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.

SERAMBINEWS.COM - Melihat kemaluan istri saat puasa ternyata bisa haram apabila setelah melihat hal tersebut syahwat bangkit dan keluarnya cairan mani. 

Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

Pada bulan Ramadhan, berpuasa adalah kewajiban bagi umat Islam.

Dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.

Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?

Terkait permasalahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Awalnya, KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.

Baca juga: Puasa Bikin Bibir Kering, Bolehkah Pakai Lip Balm atau Pelembap Bibir? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apalagi, melihat kemaluan pasangan tersebut sampai bersyahwat hingga mengeluarkan air mani.

"Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa Ramadhan?," demikian tanya seorang jamaah.

Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya menegaskan melihat kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram, begitu juga sebaliknya.

"Waalaikumsalam wr wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja," kata Buya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Selasa (5/4/2022).

"Begitu pula melihat kemaluan pasangan saat bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh," lanjut Buya.

Hanya saja, jika melihat kemaluan pasangan sampai dapat membangkitkan syahwatnya, maka saat itu menjadi haram.

Baca juga: Hukum Pekerja Berat di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh Tidak Berpuasa? Buya Yahya : Ada Sayaratnya

"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram,"

"Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan, maka itu tidak diharamkan," imbuh Buya.

Sebab sambung Buya, bersenggama biarpun tanpa keluar mani dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Kiky Saputri Ikut Berkomentar Terkait Marshel Widianto: Dari pada Bapak Nonton Doang Kaga Bayar

Baca juga: Jelang Buka Puasa, Jajaran Polres Simeulue Bagikan Nasi Kotak untuk Warga

Baca juga: Cegah Penimbunan & Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok, Personel Bhabinkamtibmas Turun ke Pasar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved