Kolonel Priyanto Menyesal Buang Handi dan Salsabila ke Sungai: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana
Kolonel Priyanto hanya bisa menyesal karena telah membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah hingga tewas.
SERAMBINEWS.COM - Kolonel Priyanto hanya bisa menyesal karena telah membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah hingga tewas.
Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Desember 2021 lalu di kawaan Nagreg, Jawa Barat .
Kolonel yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana tersebut mengaku perbuatannya yang dilakukan kala itu adalah salah.
"Kami menyesal. Tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal," tuturnya dalam persidangan, Kamis (7/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Priyanto juga berharap dirinya bisa bertemu dengan pihak keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf.
Dia berulang kali menyatakan penyesalannya dan tak mengetahui kenapa tindakan tersebut dia lakukan.
"Saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya. Saya juga enggak tahu, panik, kalap, dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi," sesal Priyanto.
Sebut Korban Tidak Bergerak Lagi
Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mengaku, dirinya dan dua anak buahnya mengira korban lelaki telah meninggal karena tidak terlihat bergerak.
Hal itu ia sampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
"Kami saat mengangkat korban ke mobil benar-benar tidak melihat dia bergerak. Tubuhnya lemas, kaku, seperti mengangkat karung. Menurut kami, secara visual itu sudah meninggal," ujarnya dikutip dari Antara.
Adapun, selain Kolonel Priyanto, dua orang lainnya yang dimaksud yakni, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Satu Ahmad Sholeh.
Baca juga: Ahli Forensik: Kolonel Priyanto Buang Korban Tabrak Lari ke Sungai dalam Kondisi Masih Hidup
Baca juga: Kolonel Priyanto Ngamar Bareng Lala di Hotel Sebelum Buang Sejoli Korban Tabrak Lari ke Sungai
Ketua Hakim Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal menilai, pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan ahli, yakni dokter forensik dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Dokter forensik tersebut memastikan korban lelaki atas nama Handi Saputra dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.
Ia yang dihadirkan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3) sebagai ahli di persidangan menjelaskan, air hanya ditemukan di paru-paru korban, tetapi tidak di lambung.