Breaking News

Kolonel Priyanto Menyesal Buang Handi dan Salsabila ke Sungai: Saya Tidak Tahu Ada Setan dari Mana

Kolonel Priyanto hanya bisa menyesal karena telah membuang jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah hingga tewas.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Pasalnya, jika korban dalam keadaan sadar, ada air ditemukan di lambung dan paru-paru. Namun, jika korban dalam keadaan tidak sadar, air hanya ditemukan di paru-paru.

"Artinya, korban dibuang ke sungai dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup," jelas Zaenuri yang mengautopsi jenazah Handi.   

Kondisi lainnya, lanjutnya, jika korban dalam keadaan meninggal, air tidak ditemukan di dua organ tersebut.

Dengan demikian, hasil autopsi Handi Saputra menunjukkan korban dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar dan akhirnya meninggal dunia tenggelam setelah air memenuhi rongga paru-parunya.

Meskipun begitu, Kolonel Priyanto bersikeras menyatakan dirinya dan dua anak buahnya menyangka bahwa dua korban tersebut, terutama Handi Saputra, sudah tidak bernyawa. Dengan alasan itu, Ia dan anak buahnya membuang tubuh Handi ke anak Sungai Serayu.

"Kami tidak melihat korban bergerak dan bernapas," kata Kolonel Priyanto.

Sidang tuntutan

Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Kemudian, menanggapi pernyataan Kolonel Priyanto tersebut, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy selaku penuntut umum saat sidang mengatakan bahwa warga negara yang tidak memiliki keahlian tidak diperbolehkan mengambil keputusan perihal menentukan seseorang masih hidup atau sudah meninggal.

"Kalau korban kecelakaan, yang menentukan tidak meninggal atau meninggalnya korban adalah dokter. Jadi, yang dilakukan terdakwa bukanlah kewenangannya," ujar Kolonel Sus Wirdel Boy.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dilaporkan Kompas.com, jika mengacu pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer dalam kasus ini, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Marshel Widianto, Komika yang Terseret dalam Kasus Konten Syur Dea OnlyFans

Baca juga: Khasiat Nanas: Cegah Kanker, Perawatan Pasca-operasi, Hingga Ringankan Radang Sendi

Baca juga: Atta Halilintar Disemprot Aurel Hermansyah, Ada Aksi Tak Terduga Siang Bolong

( Kompas.com )

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved