Pekerja Anak

DPMPTSP dan Nakertrans Abdya Imbau Pengusaha tak Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Untuk itu, ia menghimbau agar perusahaan yang beroperasi di bumo breuh sigupai tidak menjadikan anak di bawah umur sebagai karyawan, sehingga tidak me

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
KIRIMAN JAMALUDDIN JAMIL
Kepala Disnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri didampingi Ketua FKJP Aceh Jamaluddin Jamil dan owner Waroeng Bang Is, Iskandar memberikan pengarahan pada kegiatan penutupan program magang FKJP di Waroeng Bang Is, Saree, Aceh Besar, Kamis (27/8/2020). 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat Daya (DPMPTSP dan Nakertrans Abdya) imbau perusahan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

“Iya, sebagai komitmen menuju kota layak anak, kita sudah melakukan sosialisasi dan MoU dengan perusahaan yang beroperasi di Abdya, agar tidak mempekerjakan anak di bawah umur,” ujar kepala DPMPTSP dan Nakertrans Abdya, Rahmad Sumedi SE.

Karena, katanya, mempekerjakan anak juga melanggar sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat anak.

DPMPTSP Abdya Terapkan Aplikasi SiCantik Cloud

Selain itu, tambahnya, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur yang mana berdasarkan ketentuan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.

“Jadi, bagi pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak belum berusia 18 tahun, maka dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menghimbau agar perusahaan yang beroperasi di bumo breuh sigupai tidak menjadikan anak di bawah umur sebagai karyawan, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Mungkin selama ini, ada perusahan yang luput, dan bahkan ada yang tidak mengetahui aturan itu, maka perlu kami beritahukan,” cetusnya.

Ia berharap dengan dilakukan MoU dan sosialisasi tersebut, maka tidak ada lagi anak-anak yang di bawah umur dipekerjakan oleh perusahaan.

“Semoga dengan seperti ini, selain hak-hak anak-anak kita terlindungi, juga bisa mewujudkan Abdya menjadi kota layak anak,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved