Berita Politik
Pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022, Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus mendatang
Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik," katanya.
Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.
Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
"Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik.
Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu," tutur Hasyim.
Pelaksanaan Pemilu 2024 sendiri bakal digelar pada 14 Februari 2024.
Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.
Berharap Tak Ada kendala Saat Tahapan Dimulai
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran, memastikan, tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Ia juga menyatakan, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
Imran berharap tak ada kendala saat tahapan dimulai.
"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," kata Imran.
Imran menyampaikan, pemilu serentak dan pilkada serentak yang digelar pada 2024 diharapkan dapat mempercepat pembangunan.
Dua gelaran itu juga diharapkan dapat mendorong konsolidasi politik di pusat dan daerah.