Berita Politik

Pendaftaran Parpol 1-7 Agustus 2022, Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus mendatang

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari jadi pembicara pada Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual. 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus mendatang.

Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU.

"Sementara ini dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, itu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, dalam diskusi tentang 'Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaranm Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu' yang disiarkan secara daring, Kamis (7/4/2022).

Panwaslih Aceh Timur menggelar kegiatan Peran Media dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Panwaslih Aceh Timur menggelar kegiatan Peran Media dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Dok Bawaslu Aceh Timur.)

Hasyim menjelaskan, waktu pendaftaran parpol peserta pemilu itu ditentukan berdasarkan rujukan dari Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebab, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti aturan Pemilu 2019 yakni menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

UU itu menghendaki parpol peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Pendaftaran parpol itu 1-7 Agustus 2022.

Jadi, pendaftaran sudah dimulai pada 2022 ini karena apa? Ini terkait Pasal 176 di UU Pemilu ayat 4 di sana sudah diatur jadwal waktu pendaftaran paling lambat 18 bulan sebelum pemungutan suara," kata Hasyim.

Hasyim menambahkan, jika pendaftaran parpol dilakukan pada 1-7 Agustus, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Baca juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu

Baca juga: Songsong Pemilu 2024, Kemendagri Gelar Sosialisasi Rancangan PKPU

"Di Pasal 179 ayat 2 itu ditentukan penetapan parpol dilakukan berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari H (pencoblosan)," timpalnya.

"Hari pemungutan itu 14 Februari 2024, dihitung 14 bulan sebelum hari H yaitu 14 Desember 2022.

Jadi 14 Desember 2022 itu kita sudah bisa ketahui parpol apa aja yang ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu untuk 2024," ujar Hasyim Asy'ari.

Adapun syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU, kata Hasyim, di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

"Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik.

Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik," katanya.

Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.

Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU.

Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

"Nomor rekening dana kampanye ini berbeda dengan nomor rekening partai politik.

Kalau nomor rekening partai politik itu dasarnya di undang-undang partai politik, kalau nomor rekening dana kampanye partai politik itu dasarnya di undang-undang pemilu," tutur Hasyim.

Pelaksanaan Pemilu 2024 sendiri bakal digelar pada 14 Februari 2024.

Masyarakat akan memilih capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD pada hari yang sama.

Berharap Tak Ada kendala Saat Tahapan Dimulai

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran, memastikan, tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.

Ia juga menyatakan, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

Imran berharap tak ada kendala saat tahapan dimulai.

"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," kata Imran.

Imran menyampaikan, pemilu serentak dan pilkada serentak yang digelar pada 2024 diharapkan dapat mempercepat pembangunan.

Dua gelaran itu juga diharapkan dapat mendorong konsolidasi politik di pusat dan daerah.

Pemerintah, kata dia, berharap iklim politik membaik dengan pemilu serentak dan pilkada serentak.

Dengan demikian, pemerintahan di pusat dan daerah bisa lebih efektif dan efisien.

"Dengan proses yang berlangsung terkait pemilu dan pilkada serentak ini, pada bagian akhir kita berharap Indonesia akan semakin kuat di dalam menerapkan sistem presidensial," ucap Imran.

Sebelumnya, nasib Pemilu Serentak 2024 menjadi pertanyaan publik setelah sejumlah elite pemerintahan mewacanakan penundaan.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkata para pengusaha ingin masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga menyebut ada aspirasi penundaan pemilu dari percakapan 110 juta orang di internet.

Presiden Jokowi sudah memerintahkan anak buahnya untuk tak lagi bicara penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Namun, perintah itu tak dibarengi finalisasi persiapan pemilu.

Pemerintah dan DPR belum mengesahkan anggaran Pemilu 2024.

Ketua KPU, Ilham Saputra, pernah mendorong percepatan pengesahan anggaran pemilu karena tahapan akan dimulai sebentar lagi. (tribun network/dng/dod)

Baca juga: Jokowi Marahi Menteri dan Perintahkan Setop Wacana Penundaan Pemilu, Jodi Mahardi: Luhut akan Patuh

Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu Masih Terus Menggelinding

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved