Breaking News

Berita Subulussalam

Berkunjung ke Subulussalam, Kajati Aceh Sebut Restorative Justice Diterapkan Bagi Pelaku Pemula

“Ini perlu kami jelaskan kepada masyarakat bahwa penerapan RJ atau Restorative Justice ini untuk pelaku yang pemula, dan hukuman pidananyanya...

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022). 

“Ini perlu kami jelaskan kepada masyarakat bahwa penerapan RJ atau Restorative Justice ini untuk pelaku yang pemula, dan hukuman pidananya nya tidak lebih dari lima tahun. Jadi bukan bagi pelaku yang residivis,” terang Kajati Aceh Bambang Bachtiar.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH menegaskan Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restorative untuk pelaku yang pemula dan hukuman pidananya di bawah lima tahun.

Pernyataan itu disampaikan Kajati Aceh, Bambang Bactiar saat mengunjungi Rumah Restorative Justice Kejari Subulussalam di Kantor Camat Simpang Kiri, Sabtu (9/4/2022).

Dikatakan, penerapan RJ ini sebagai langkah harmonisasi hukum nasional dengan hukum adat di daerah.

“Ini perlu kami jelaskan kepada masyarakat bahwa penerapan RJ atau Restorative Justice ini untuk pelaku yang pemula, dan hukuman pidananya nya tidak lebih dari lima tahun. Jadi bukan bagi pelaku yang residivis,” terang Kajati Aceh Bambang Bachtiar.

Selain itu, Kajati Aceh Bambang juga menjelaskan bahwa RJ akan diterapkan kepada pelaku tindak pidana tersebut manakala sudah ada perdamaian kedua belah pihak.

“Kalau pelaku dan korban sudah saling memaafkan alias berdamai, kemudian pelakunya juga masih pemula, kenapa harus dilanjutkan. Sementara masih banyak penanganan perkara  besar dan berat yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Kajati Aceh.

Baca juga: Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

Karenanya proses hukum yang ringan dapat ditempuh melalui RJ, sehingga aparat penegak hukum dapat menangani sederet perkara besar dan berat yang pembuktiannya sulit untuk dituntaskan lewat jalur pengadilan.

Sedangkan untuk kasus yang ringan dan pelakunya juga pemula, dipersilakan para pemuka atau tokoh masyarakat dan pemerintah setempat mencari jalan terbaik tanpa harus melalui proses pengadilan.

Di Kota Subulussalam sendiri, terdapat dua rumah Restorative Justice yang dibentuk Kejari Subulussalam bekerjasama dengan Pemko Subulussalam.

Kedua rumah RJ ini masing-masing- di Kantor Kepala Desa Subulussalam Barat dan Kantor Camat Simpang Kiri.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar mengakui sejauh ini sudah ada satu kasus tindak pidana yang diselesaikan melalui jalur RJ di wilayah hukum Kejari Subulussalam.

Secara terpisah, Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH mengatakan jika penyelesaian hukum lewat jalur RJ dilaksanakan Januari lalu.

Pihak Kejaksaan menghentikan penuntutan melalui jalur Restorative Justice terhadap salah satu perkara penganiayaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved