Berita Politik
KIP Usul Anggaran Pilkada Rp 139 Miliar
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengusulkan anggaran Rp 139 miliar kepada Pemerintah Aceh untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
Untuk Aceh, sambung Agusni, hingga saat ini ada 17 partai politik lokal yang sudah mendapat badan hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Ke-17 parlok ini nantinya akan diverifikasi oleh KIP Aceh.
"Berdasarkan data dari Kemenkumham Aceh yang kami terima, ada 17 parlok di Aceh yang nantinya bakal diverifikasi oleh KIP Aceh, baik verifikasi administrasi maupun vaktual.
Parlok lama yang tak lagi diverifikasi vaktual dan hanya verifikasi administrasinya saja di antaranya PA dan PNA," sebutnya.
Adapun ke 17 parlok itu yaitu Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA) yang kini sudah berubah nama menjadi Partai Darul Aceh, dan Partai SIRA, yang mana masing-masing partai memiliki kursi di DPRA hasil Pemilu 2019.
Selanjutnya ada Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Aceh Mendaulat (PAM).
Lalu, Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Partai Darussalam, Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Damai Aceh, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Khusus PAS Aceh merupakan parlok baru yang mendaftar pada tahun 2021.(mas)
Baca juga: Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Jelaskan Syarat Pendaftaran Peserta Pemilu
Baca juga: Jokowi Marahi Menteri dan Perintahkan Setop Wacana Penundaan Pemilu, Jodi Mahardi: Luhut akan Patuh