Berita Banda Aceh
Lagi, Sekjen PNA Miswar Fuady Dilaporkan ke Polda Aceh
Kali ini Miswar Fuady dilaporkan oleh Ketua Departemen IT DPP PNA Nanda Qismullah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Kali ini Miswar Fuady dilaporkan oleh Ketua Departemen IT DPP PNA Nanda Qismullah.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady kembali dilaporkan ke Polda Aceh, Sabtu (9/4/2022).
Kali ini Miswar Fuady dilaporkan oleh Ketua Departemen IT DPP PNA Nanda Qismullah.
Miswar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan pada laporan pertanggungjawabkan pelaksanaan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di Hotel Grand Arya Hotel, Aceh Tamiang, 12-13 Januari 2021.
Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, SH kepada Serambinews.com pada Minggu (10/4/2022) menyebutkan, dalam dokumen laporan pertanggungjawabkan itu Miswar selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA.
Dalam kasus tersebut, kata Zulkifli, Bendahara Pengeluaran DPP PNA Lukman Age juga diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tandatangan kliennya.
Baca juga: Tiyong dan Falevi Lapor Dua Pengurus PNA ke Polda Aceh
Baca juga: Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani Laporkan Dua Pengurus DPP PNA ke Polda Aceh, Terkait Surat PAW
"Dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak 2 juta rupiah untuk honorarium narasumber dan 600 ribu rupiah untuk transportasi dan akomodasi narasumber atas nama Nanda Qismullah," ungkap Zulkifli.
Sementara Nanda Qismullah, sambung Zulkifli, tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud.
"Kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Zulkifli seraya memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH. (*)