Berita Banda Aceh

Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani Laporkan Dua Pengurus DPP PNA ke Polda Aceh, Terkait Surat PAW

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada Tanggal 4 Februari 2022 te

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri alis Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan surat pengajuan pergantian antar waktu Anggota DPRA yang diajukan oleh DPP PNA Irwandi Yusuf. Pengaduan itu diajukan ke SPKT Polda Aceh Rabu (23/2/2022) 

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada Tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA, yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februari 2022.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA dari Fraksi PNA, Samsul Bahri alis Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait surat pengajuan pergantian antar waktu atau PAW Anggota DPRA yang diajukan DPP PNA Irwandi Yusuf.

Pengaduan itu ke SPKT Polda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani melalui pengacaranya Imran Mahfudi menyatakan bahwa DPP PNA versi Irwandi Yusuf pada Tanggal 4 Februari 2022 telah mengajukan dua versi surat ke DPRA, yaitu Surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan Surat DPP PNA Nomor: 632/DPP-PNA/II/2022 bertanggal 2 Februari 2022.

Di mana versi pertama dimasukkan pada pukul 10.00 WIB, sedangkan versi kedua pukul 17.00 WIB hari itu juga.

"Kami menduga surat yang versi kedua yang bernomor dan tanggal yang sama serta perihal yang sama.

Namun isinya ada perbedaan," kata Imran Mahfudi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com dari pengacara Askhalani.

Baca juga: Polda Aceh Masih Pelajari Laporan Aliansi Penyelamat PNA Terhadap Irwandi dan Miswar

Baca juga: Kemenkumham Aceh Mengaku Belum Terima Tembusan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Baca juga: BREAKING NEWS - PNA Kubu Tiyong Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh

"Kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan surat tersebut, karena yang menandatangani surat tersebut salah satunya adalah Irwandi Yusuf, sehingga tidak mungkin bisa menandatangi surat antara pukul 10 pagi sampai pukul 17 sore pada tanggal 4 Februari 2022," tambahnya.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah Asiah dan Miswar Fuady.

"Karena yang mengantarkan surat ke DPRA adalah Asiah dan yang dianggap bertanggung jawab dalam administrasi kepartaian adalah Miswar Fuady," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved