Berita Pidie
Warga Pidie Adukan Pangkalan Menjual Elpiji Rp 28 Ribu, Begini Respon Hiswana Migas Aceh
Warga Kabupaten Pidie melaporkan pangkalan elpiji ke Hiswana Migas Aceh, terkait harga elpiji dijual dengan harga Rp 22 ribu hingga 28 ribu per tabung
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Warga Kabupaten Pidie melaporkan pangkalan elpiji ke Hiswana Migas Aceh, terkait harga elpiji dijual dengan harga Rp 22 ribu hingga 28 ribu per tabung.
Sesuai HET gas 3 kg telah ditetapkan Rp 18 ribu per tabung.
Gas 3 kg itu untuk membantu warga miskin.
"Saya telah terima aduan dari masyarakat Pidie, terhadap masih marak pangkalan elpiji 3 kg di Pidie yang menjual gas bersubsidi itu Rp 22 ribu hingga 28 ribu per tabung," kata Ketua Hismawan Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, kepada Serambinews.com, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Hiswana Migas Aceh Apresiasi Respons Cepat Pemerintah Aceh Terkait Penyaluran Elpiji 3 Kg
Menurutnya, pangkalan yang menjual elpiji di atas HET tidak bisa ditolerir, sebab jelas-jelas telah melanggar ketentuan.
Kata Toke Awi, dirinya prihatin, mengingat masih ada pangkalan yang menjual gas 3 kg di atas HET.
Menurutnya, idealnya tidak terjadi pangkalan menjual gas dengan harga tinggi.
"Kita akan lakukan investigasi ke pangkalan gas di Pidie. Jika terbukti, pangkalan itu harus ditindak. Agen akan kita minta untuk menghentikan pengiriman elpiji ke pangkalan-pangkalan nakal ini" ujar Nahrawi.
Menurutnya, aduan masyarakat terhadap harga gas 3 kg di Pidie telah diterima Hiswana Migas, yang berkas diserahkan secara lengkap dengan lampiran buktinya.
Baca juga: Tak Main-Main, SPBU “Nakal” Sebabkan Kelangkaan Pertalite di Bener Meriah akan Ditindak Tegas
"Namun kami perlu melakukan cross ceck dulu dan berkoordinasi dengan Pertamina dan Pemkab Pidie," jelasnya.
Ia menambahkan, pangkalan boleh menjual gas 3 kg di luar HET jika lokasi pangkalan jauhnya 60 km dengan pengisian SPBE.
Harga gas tersebut harus ditetapkan dengan SK bupati terhadap HET gas 3 kg.
Namun, jika tidak diterbitkan SK bupati, maka harus tetap mempedomani SK Gubernur Aceh tentang HET gas 3 kg.
" Tidak ada alasan pangkalan menjual gas 3 kg di atas Rp 18.000 per tabung," pungkasnya. (*)
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Shalat dan Puasa Sebagai Media Pertolongan Allah