Jumat, 10 April 2026

Internasional

Ali Harbi Ali, Pembunuh Anggota Parlemen Inggris David Amess Dinyatakan Bersalah

Juri Pengadilan London, Inggris Senin (11/4/2022) dengan suara bulat memutuskan Ali Harbi Ali bersalah atas pembunuhan anggota parlemen Inggris David

Editor: M Nur Pakar
Polisi Metropolitan London
Ali Harbi Ali, tersangka pembunuh seorang anggota parlemen Inggris Dadiv Amess yang dinilainya mendukung serangan udara ke ISIS di Irak dan Suriah. 

SERAMBINEWSCOM, LONDON - Juri Pengadilan London, Inggris Senin (11/4/2022) dengan suara bulat memutuskan Ali Harbi Ali bersalah atas pembunuhan anggota parlemen Inggris David Amess.

Insiden itu terjadi dalam serangan bersenjata pisau pada Oktober 2021 lalu.

“Tidak mudah untuk mendengarkan bukti yang telah Anda dengarkan,” kata hakim Nigel Sweeney kepada juri.

Dilansir AFP, hakim akan menjatuhkan vonis kepada Ali (26) pada Rabu (13/4/2022).

Pengikut ISIS itu telah mengatakan kepada persidangan tidak menyesal membunuh ayah lima anak Amess setelah dia memberikan suara di parlemen untuk serangan udara di Suriah.

Pengadilan di Old Bailey London mendengar Ali menikam Amess lebih dari 20 kali dengan pisau ukir sepanjang satu kaki di Leigh-on-Sea, Inggris tenggara.

Baca juga: Pembunuh Anggota Parlemen Inggris David Amess, Beralasan Ingin Mencegah Umat Islam Terancam Bahaya

Anggota keluarga Amess berada di pengadilan saat putusan dibacakan, di mana Ali menolak untuk berdiri dengan alasan agama.

Ali, dari London utara, membuat janji dengan Amess (69) dengan memberi tahu kantor politisi adalah pekerja perawatan kesehatan dan ingin berbicara tentang isu-isu lokal.

Amess adalah anggota parlemen lama untuk partai Konservatif yang berkuasa Perdana Menteri Boris Johnson.

Pembunuhannya lima tahun setelah sesama anggota parlemen Jo Cox di daerah pemilihannya menyebabkan kekhawatiran baru tentang keselamatan anggota parlemen saat melakukan pekerjaan mereka.(*)

Baca juga: Penjaga Keamanaan Kedutaan Inggris di Berlin Diekstradisi, Disangkakan Sebagai Mata-mata Rusia

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved