Ayah Vanessa Khong Dapat Rp1,5 Miliar dari Indra Kenz, Bantu Beli 10 Jam Tangan Mewah Rp8 Miliar
Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP) turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei (RP) turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Peran Rudiyanto pun diungkap oleh Bareskrim Polri.
Adapun peran itu diketahui seusai penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebanyak dua kali.
Dia diperiksa pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Rudiyanto Pei diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Total, dia telah mendapatkan uang senilai Rp1,5 miliar.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, Ramadhan menuturkan Rudiyanto Pei juga diduga turut membantu Indra Kenz untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Caranya dengan membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
"Kemudian (RP) membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," ungkap Ramadhan.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri memblokir rekening milik Rudiayanto Pei.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).
Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.
Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.
Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Sebut Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya
Baca juga: VIDEO Susul Indra Kenz, Bareskrim Polri Tetapkan Vanessa Khong Jadi Tersangka
Adik Kandung Indra Kenz Turut Terseret Kasus Binomo
Nama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) turut terseret dalam pusaran kasus Binomo.
Ternyata, dia diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari kakak kandungnya.
Adapun Nathania Kesuma telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Dia diperiksa pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Nathania pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dengan total Rp9,4 miliar.
Dana itu diberikan oleh Indra Kenz dalam rangka membuka akun di Indodax.
Adapun Indodax merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto di Indonesia. Menurut Ramadhan, akun indodux itu dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
"NK menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger indodax, dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," ujar Ramadhan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, Ramadhan mengungkapkan bahwa Nathania juga diduga turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari pemeriksaan tersebut diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga menyita rumah dari Nathania.
Sebaliknya, penyidik juga telah memblokir rekening Nathania seusai ditetapkan tersangka.
"Dari tersangka NK penyidik menyita 1 unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchanger indodax serta memblokir rekening NK," pungkasnya.
Baca juga: BCL Bangga Dua Anak Didiknya Masuk Grand Final X Factor Indonesia
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Per Mayam dan Per Gram di Lhokseumawe, Senin 11 April 2022
Baca juga: Kodim Aceh Singkil Salurkan Bantuan Tunai, Ini Pesan Bupati
Tribunnews.com dengan judul Ayah Vanessa Khong Bantu Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 Jam Tangan Mewah Rp8 Miliar