Disalurkan Setiap Hari Raya, Ini Perandingan THR PNS di Indonesia dan Malaysia

Jumlah berapa THR PNS (Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil) berbeda-beda tiap negara, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Kurang lebih 3 minggu lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri 1443 hijjriah.

Yang paling ditunngu saat lebarana dalah THR.

Jumlah berapa THR PNS (Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil) berbeda-beda tiap negara, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah.

Di Malaysia misalnya, nominal THR PNS untuk negara bagian Johor adalah setengah bulan gaji atau minimal 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta).

Dikutip dari Bernama pada Minggu (10/4/2022), nominal itu ditujukan untuk sekitar 13.400 PNS di Johor.

Kepala Menteri Negara Bagian Johor, Datuk Azmi Rohani, menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan 18,81 juta ringgit (Rp 64 miliar) mencakup THR untuk pekerja kontrak, paruh waktu, dan jangka pendek.

"Bantuan diberikan guna meringankan beban keuangan PNS dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ujar Azmi.

Adapun THR untuk PNS Malaysia akan dicairkan pada 28 April 2022.

Berapa THR PNS 2022 di Indonesia?

Berbeda dengan Malaysia, besaran THR PNS 2022 Indonesia belum diputuskan oleh pemerintah.

Namun, diberitakan Kompas.com sebelumnya, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved