Disalurkan Setiap Hari Raya, Ini Perandingan THR PNS di Indonesia dan Malaysia

Jumlah berapa THR PNS (Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil) berbeda-beda tiap negara, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:

  • PNS golongan IV: Rp 190.000
  • PNS golongan III: Rp 185.000
  • PNS golongan II: Rp 180.000
  • PNS golongan I: Rp 175.000

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa THR PNS di Indonesia dan Malaysia, Ini Perbandingannya"

Baca juga: Info THR 2022 & Gaji Ke 13 PNS, Polri, TNI, Segini Besarannya untuk yang Lulusan SD hingga Sarjana

Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Berdaster Hajar Dua Pria Pencuri Handphone, Seorang Dibanting

Baca juga: Buruh Harian Pun Berhak Dapat THR, Ini Kategori Lengkap, Bayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved