Disalurkan Setiap Hari Raya, Ini Perandingan THR PNS di Indonesia dan Malaysia
Jumlah berapa THR PNS (Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil) berbeda-beda tiap negara, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah.
Editor:
Amirullah
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa THR PNS di Indonesia dan Malaysia, Ini Perbandingannya"
Baca juga: Info THR 2022 & Gaji Ke 13 PNS, Polri, TNI, Segini Besarannya untuk yang Lulusan SD hingga Sarjana
Baca juga: Viral Aksi Emak-emak Berdaster Hajar Dua Pria Pencuri Handphone, Seorang Dibanting
Baca juga: Buruh Harian Pun Berhak Dapat THR, Ini Kategori Lengkap, Bayar Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran
Halaman 3 dari 3