Mall Pelayanan Publik
BNN Buka Layanan di Mall Pelayanan Publik Banda Aceh, Ini Pelayanan yang Diberikan
BNN Kota Banda Aceh akan membantu korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan bisa menjalani kehidupan mereka kembali dengan normal.
Penulis: Misran Asri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh resmi membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh, mulai Senin (11/4/2022).
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra, ST, MM, mengatakan dengan dibukanya layanan BNN di MPP, maka warga dapat lebih mudah mengakses setiap layanan dan diharapkan akan berdampak positif bagi pelayanan publik di Kota Banda Aceh.
"Kita berharap dengan dibukanya layanan ini, warga lebih mudah dan tanpa ragu mengakses pelayanan BNN setiap saat," kata Hasnanda dalam siaran pers ke Serambinews.com, Selasa (12/4/2022).
Hasnanda menerangkan BNN Kota Banda Aceh sejak tiga tahun terakhir gencar membantu korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan bisa menjalani kehidupan mereka kembali dengan normal.
Pada saat kunjungan sekaligus tanda dimulainya pelayanan, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra ikut didampingi Sub Koordinator P2M, Susi Erlita dan Sub Koordinator Rehabilitasi, Wardah.
Ikut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, diwakili Kabid Penanaman Modal MPP Cut Nur Murstaqimah dan Kasi Promosi Mursida.
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra mengatakan pihaknya akan memberikan pelayanan cepat dan terbaik dan ikut menjadi bagian mengisi MPP Kota Banda Aceh sebagai satu-satunya MPP di Provinsi Aceh.
"Insya Allah kita berkomitmen memberikan pelayanan cepat yang nyaman, dan mengajak warga kota untuk mengakses informasi di ruang BNN Kota Banda Aceh," kata Hasnanda.
Pelayanan yang diberikan BNN Kota Banda Aceh antara lain, Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN), Layanan Permohonan Sosialisasi dan Tes Urin, Konsultasi Rehabilitasi dan Layanan Pelaporan atau Pengaduan.
Untuk SKHPN berlaku sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sementara untuk pelayanan lainnya seperti rehabilitasi diberikan secara gratis. Seluruh pelayanan akan diberikan secara prima oleh petugas terbaik BNN, mulai dari dokter dan tim lainnya.(*)
Baca juga: BNN Tes Urine Dadakan 20 Sopir di Terminal Luengbata, 5 Orang Positif Konsumsi Narkoba, Ini Nasibnya