Berita Banda Aceh

Dishub Tegur 7 Jukir Liar Musiman, Jika Masih Melanggar akan Ditertibkan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menegur sejumlah juru parkir (jukir) liar musiman yang muncul setiap datangnya bulan Ramadhan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, menegur juru parkir liar musiman yang mengutip retribusi parkir dari warga yang mencari penganan berbuka puasa di kawasan Jalan Hasan Dek, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (8/4/2022). 

Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini menambahkan, pihaknya setiap sore rutin melakukan patroli pengawasan guna memonitor lokasi rawan kemacetan dan keberadaan jukir liar di kawasan Kota Banda Aceh.

Kabid Perparkiran, Mahdani, juga menerangkan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur para pedagang yang meletakkan barang dagangannya di badan jalan, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Pedagang yang kami tegur, karena meletakkan dagangannya di badan jalan itu, berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan KH Ahmad Dahlan, karena meletakkan buah kelapa di jalan.

Lalu ada barang dagangan yang diletakkan di area parkir yang dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan mengakibatkan kemacetan," kata Mahdani.

Peneguran itupun dilakukan secara persuasi, dimana para pedagang diminta menggeserkan barang dagangannya.

"Jika masih dilanggar maka akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Banda Aceh," pungkas Mahdani. (mir)

Baca juga: Juru Parkir Liar Sewa Rompi Resmi, Jukir Resmi jadi Toke Bangku

Baca juga: Gratis Bayar Parkir Bila Tak Diberikan Karcis, Dishub Kota: Kalau Jukir Memaksa Segera Laporkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved