Berita Banda Aceh

Dishub Tegur 7 Jukir Liar Musiman, Jika Masih Melanggar akan Ditertibkan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menegur sejumlah juru parkir (jukir) liar musiman yang muncul setiap datangnya bulan Ramadhan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh, menegur juru parkir liar musiman yang mengutip retribusi parkir dari warga yang mencari penganan berbuka puasa di kawasan Jalan Hasan Dek, Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (8/4/2022). 

BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, menegur sejumlah juru parkir (jukir) liar musiman yang muncul setiap datangnya bulan Ramadhan.

Para jukir liar musiman itu ditemui di beberapa titik penjualan penganan berbuka puasa (takjil) di Kota Banda Aceh.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani SE, kepada Serambi, Senin (11/4/2022).

 

Dishub Kota Banda Aceh melakukan pengawasan sejumlah area parkir dan memberikan peringatan ke jukir-jukir untuk menata kendaraan lebih taratur, Minggu (26/3/2022) dini hari.
Dishub Kota Banda Aceh melakukan pengawasan sejumlah area parkir dan memberikan peringatan ke jukir-jukir untuk menata kendaraan lebih taratur, Minggu (26/3/2022) dini hari. (FOR SERAMBINEWS.COM)

Menurut Mahdani, dalam melakukan pengawasan petugas Dishub Kota Banda Aceh, tetap bersama-sama melancarkan operasi itu dengan melibatkan personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

"Kita jumpai ada lima jukir liar musiman di Jalan TM Pahlawan dan dua orang di Jalan Hasan Dek atau di depan Plaza Aceh," kata Mahdani.

Pada pengawasan tersebut para jukir liar musiman itu tetap dimintai mendaftar sebagai jukir resmi di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh.

"Alhamdulillah mereka sudah terdaftar sebagai jukir sementara.

Artinya menjadi jukir di bawah pengawasan Dishub Kota Banda Aceh, selama bulan ramadhan," terangnya.

Lebih lanjut terang Mahdani, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi juru parkir resmi dalam waktu tertentu di Kota Banda Aceh agar dapat melapor dan mengurus izin jukir ke Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

"Misalnya menjadi jukir resmi dalam waktu sementara atau selama bulan ramadhan saja, boleh saja.

Baca juga: Pengaturan Parkir Semraut dan Buat Jalan Macet, Dishub Tegur Jukir di Kota Banda Aceh

Baca juga: Jukir Liar Kembali Ditertibkan, Kadishub Kota Banda Aceh: Berikan Pelayanan Optimal

Persyaratannya agar dibawakan ke Dishub Kota Banda Aceh, berupa KTP," sebutnya.

Sementara untuk menjadi jukir resmi tetap persyaratannya membawa KTP, materai, serta ditambah pasfoto.

"Untuk lokasi jaga jukirnya kalau sudah ada lebih bagus.

Tapi yang belum ada juga bisa melapor ke kita nanti akan ditunjuk lokasi yang belum ada jukirnya," sebut Mahdani.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved