Berita Nagan Raya
Polisi Tangkap Dua Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya, 34 Jeriken dan Pikap Diamankan
Dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi (bio solar).
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi (bio solar).
Dua orang yang ditingkatkan status sebagai tersangka setelah polisi sebelumnya pada Maret 2022, mengamankan solar subsidi sebanyak 34 jeriken (isi 32 liter) dari keduanya.
Hingga Selasa (12/4/2022), kedua pelaku masing-masing yaitu, Banta (42), warga Kecamatan Seunagan Timur dan D, warga Kecamatan Seunagan, masih diamankan di Mapolres.
Keduanya telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi diperoleh Serambinews.com menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah polisi curiga dengan sebuah mobil pikap membawa BBM solar yang dalam perjalanan dari Aceh Barat Daya ke Nagan Raya.
Mobil yang membawa solar disetop petugas dan diperiksa sopir, ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen.
Baca juga: Polisi Amankan Truk Tangki Pengangkut Bio Solar Bersubsidi di Leupung, Modus Antre di SPBU
Polisi terus mengembangkan sehingga menangkap pria B, setelah sebelumnya mengamankan solar pada sebuah gudang milik B di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan kedua warga, solar subsidi 34 jeriken, satu mobil pikap, drum plastik, dan timbangan.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, solar subsidi diambil pada seseorang di sebuah desa di Kecamatan Susoh, Abdya.
Solar dibeli oleh tersangka seharga Rp 6.900 per liter dan kembali dijual seharga Rp 9.000/liter.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada wartawan mengatakan, kedua warga yang diamankan beberapa pekan lalu telah ditetapkan tersangka.
"Keduanya telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pikap Angkut Solar Subsidi, Anggota DPRK Pidie : Antrean di SPBU 1 Kilometer
Dikatakan dia, penetapan tersangka setelah polisi memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan minyak dan saksi serta saksi ahli.
"Kasus itu sedang kita lakukan proses pemberkasan guna diteruskan ke penuntut umum," katanya.
Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal KUHPidana.
Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penimbun-bbm-1204.jpg)