Ramadhan Mubarak
Zakat Fitrah dalam Qanun Aceh
Dalam tulisan sebelum ini sudah dijelaskan bahwa ketentuan tentang penunaian zakat fitrah yang ditulis dalam kitab fiqih dan diajarkan para ulama
Mungkin untuk kehati-hatian perlu ditambahkan syarat bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang boleh dilakukan selama makanan pokok mudah diperoleh di pasaran.
Kuat dugaan, membayar zakat fitrah dengan uang akan lebih lapang untuk muzakki (orang yang membayar), lebih lapang untuk amil (panitia), dan lebih lapang juga untuk fakir miskin yang akan menerimanya (mustahik).
Untuk Aceh, zakat fitrah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Dalam Pasal 98 ayat (2) disebutkan, zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang tua/wali dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun.
Dari ketentuan ini, maka kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok di daerah Aceh bukanlah masalah yang perlu dipolemikkan lagi.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mesti mendukung dan menjalankan isi qanun ini.
Mereka tidak boleh membuat kebijakan yang berbeda, karena aparat pemerintah bertugas dan bertanggung jawab untuk menjalankan qanun.
Kalau ada Pejabat yang membuat kebijakan tidak sejalan dengan ketentuan qanun, maka mereka akan dianggap melanggar qanun dan itu tentu tidak elok.
Panitia (amil) hendaknya memberikan kesempatan kepada kelompok dan anggota masyarakat untuk membayar zakat fitrah dengan beras atau dengan uang.
Selanjutnya sebagai bagian dari tugas menjalankan qanun, pejabat yang berwenang di kabupaten/kota, menurut penulis mesti menetapkan besaran uang yang sesuai dengan harga beras dari berbagai kualitas yang ada di pasaran.
Muzakki dipersilakan memilih harga sesuai dengan beras yang mereka konsumsi.
Kalau mereka mengkonsumsi beras dengan kualitas yang lebih baik tentu mesti membayar dengan harga yang biasanya lebih mahal.
Kita berharap para muzakki yang membayar zakat fitrah dengan uang akan jujur dalam memilih harga beras sesuai dengan yang mereka konsumsi, karena membayar zakat fitrah secara ikhlas adalah bagian dari kesempurnaan ibadah puasa.
Menurut penulis akan sangat baik sekiranya kita berikan kesempatan kepada masyarakat untuk beribadah sesuai dengan pemahaman dan keyakinannya, selama hal itu sejalan dan tidak menyalahi Al-Qur’an dan hadis.
wallahu a’lam bish-shawab.
Baca juga: Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad
Baca juga: Simak, Ini Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: untuk Diri Sendiri, Isteri, Anak dan Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Prof-Dr-Al-Yasa-Abubakar-MA-Guru-Besar-UIN-Ar-Raniry.jpg)