Ramadhan 2022

Bayi Lahir di Bulan Ramadhan, Apakah Harus Dibayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAS

Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KLOASE SERAMBINEWS.COM
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAD dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah. 

Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.

Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.

Baca juga: Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad

Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya.

"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"

"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

INFO RAMADHAN 1443 H

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved