Selebritis

Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Ini Deretan Kontroversi Putra Siregar Bos PS Store

Sebelum ditangkap atas dugaaan penganiayaan ini, ternyata Putra Siregar sempat terlibat dalam kasus lainnya. Apa saja?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Instagram @putrasiregarr17
Putra Siregar, penjual HP murah asal Batam. 

SERAMBINEWS.COM - Putra Siregar, selebgram yang juga pemilik usaha ponsel PS Store telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Satuan Reseres Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Putra Siregar ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial N.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Sebelum ditangkap atas dugaaan penganiayaan ini, ternyata Putra Siregar sempat terlibat dalam kasus lainnya.

Berikut rangkuman Serambinews.com soal kumpulan kontroversi Putra Siregar.

1. Pernah Terjerat Kasus Barang Ilegal

Sebelumnya, Putra Siregar pernah menghadapi kasus tekrait perdagangan barang ilegal pada 28 Juli 2020 lalu

Dikutip dari Tribunnews, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar.

Penetapan tersebut juga diikuti dengan tindakan penyitaan ratusan ponsel yang dijual Putra Siregar karena dianggap produk ilegal.

Ratusan ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar, PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur pada tahun 2018.

Selain itu adapula penyitaan uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta.

Akibatnya ia pun disangkakan pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Hal tersebut membuatnya terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 Miliar.

Hanya saja, Putra Siregar tidak ditahan meski berstatus tersangka dikutip dari Tribun Jakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengungkapkan alasannya.

Ia mengatakan alasan tidak ditahannya Putra Siregar karena Bea Cukai telah menyita aset-aset miliknya yang merupakan seorang bos penjual ponsel ilegal.

Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jakarta Timur hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Terhadap yang bersangkutan dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota,” tuturnya.

“Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah. baru bisa dilihat besarannya,” imbuh Milono.

Baca juga: Profil Putra Siregar, Bos PS Store Ditangkap Terkait Penganiayaan, Rupanya Sering Endorse Artis

Baca juga: Putra Siregar Pecahkan Rekor MURI Hewan Kurban Terbanyak 2021, Berkurban 1100 Ekor di 1100 Masjid

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, Putra Siregar Pemilik PS Store: Aku Dijebak Kawan Sendiri

2. Dilaporkan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari

Putra Siregar sempat dilaporkan oleh bos MS Glow, Shandy Purnamasari pada Agustus 2021.

Putra Siregar dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Namun pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti penyelidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko lewat siaran pers.

Sebagai informasi, selain berkecimpung di bisnis ponsel, Putra Siregar mengelola bisnis kecantikan PS Glow.

3. Dugaan Penganiaayaan

Terbaru, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan

Putra Siregar ditangkap penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial N.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Menganiaya bersama Rico

Selain Putra Siregar, polisi juga menangkap artis Rico Valentino atas dugaan kasus yang sama.

"Iya betul (ditangkap bersama Rico Valentino). Sudah kita proses," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dikutip dari Kompas.com.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino kepada N di dalam kafe terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Budhi mengatakan, keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap N dalam kondisi yang dipengaruhi minuman keras atau mabuk.

"Mereka mungkin habis minum kali, karena (peristiwa pengeroyokan) pagi-pagi," ujar Budhi.

Ditetapkan tersangka

Putra Siregar dan Rico Valentino yang ditangkap pada Senin (11/4/2022) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sementara dua," kata Budhi.

Budhi mengatakan, Putra dan Rico masih dalam pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan keduanya.

"Tapi kalau dalam prosesnya berkembang nanti disampaikan lagi," ucap Budhi.

Dianiaya tanpa sebab

Penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino itu setelah korban, N, melaporkan mereka atas dugaan pengeroyokan ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022. Kuasa hukum N, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan, korban sebalumnya menanti iktikad baik Putra Siregar dan Rico Valentino untuk meminta maaf setelah pengeroyokan pada 2 Maret 2022.

"Kami menunggu tapi tidak mau meminta maaf akhirnya kami lapor ke polisi, melampirkan visum dan rekaman (kamera) CCTV di lokasi," ucap Fahmi.

Adapun sebuah video dari kamera CCTV itu merekam detik-detik pengeroyokan terhadap korban.

Fahmi mengatakan, kliennya diduga dianiaya oleh Putra Siregar dan Rico Valentio di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan itu tanpa sebab.

"Klien kami dikeroyok tanpa sebab sekitar jam 02.00 pagi. Tidak tahu (pelaku) terpengaruh alkohol atau tidak," kata Fahmi.

Akibat aksi pengeroyokan itu korban mengalami luka di wajah, tepatnya di bagian rahang kanan yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Hingga kini, kasus penganiayaan yang dilakukan Putra dan Rico masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik rencananya akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan Putra Siregar dan Rico Valentino pada Rabu ini. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: 77 Anak Dicuci Otak, Teroris NII di Sumbar Mencapai 1. 125 Orang

Baca juga: Mau Aman dan Tidak Lemas Saat Puasa, Begini Tips Sehat Jalani Puasa di Bulan Ramadhan

Baca juga: Memasuki 11 Ramadhan, Simak Penjelasan Ciri-ciri Puasa Diterima Allah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved