Berita Aceh Timur

JPU Kejari Aceh Timur Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika 133 Kg dengan Pidana Mati

Bulkhaini Alias Dedek Terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg dituntut dengan hukuman Pidana Mati

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Kejari Aceh Timur
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg, yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (13/4/2022). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bulkhaini Alias Dedek Terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg dituntut dengan hukuman Pidana Mati oleh JPU dari Kejaksaan Aceh Timur.

Sidang pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Aceh Timur, yakni Cherry Arida SH, Harry Arfhan SH MH, Muhammad Iqbal SH, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dari PN Idi Apriyanti SH MH.

Sidang berlangsung secara virtual Rabu (13/4/2022) di Pengadilan Negeri Idi. 

Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Idi. 

"Terdakwa dituntut dengan Pidana Mati," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Mantan Anggota DPRA Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg

Tuntutan maksimal tersebut, jelas Kasipidum, diharapkan menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi kedepannya. 

"Hal ini juga sudah menjadi komitmen bersama penegak hukum untuk serius dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika," ujar Ivan Najjar Alavi SH. 

Kronologis Penangkapan 

Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH, menjelaskan awal mula keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.

Tepatnya, pada Kamis 2 Desember 2021 pukul 15.00 WIB, Bulkhaini Alias Dedek, ditawarkan pekerjaan oleh 
Cak Ya (DPO) untuk menerima sabu-sabu sehingga Bulkhaini menurutinya. 

Kemudian masih pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, datang Si Can (DPO) orang suruhan Cak Ya mengantarkan mobil Daihatsu Terios warna hitam BK 1451 KT, berisi 7 karung/goni narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Bulkhaini di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian terdakwa menerima sabu-sabu tersebut dan dipindahkan ke dalam kamarnya. 

Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Kemudian Cak Ya, menelepon terdakwa agar tidak membuka karung tersebut. 

Sementara Si Can yang mengantarkan sabu-sabu tersebut langsung pergi menggunakan mobil Daihatsu Terios tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved