Berita Aceh Timur

JPU Kejari Aceh Timur Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika 133 Kg dengan Pidana Mati

Bulkhaini Alias Dedek Terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg dituntut dengan hukuman Pidana Mati

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Kejari Aceh Timur
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 133 Kg, yang berlangsung secara virtual di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (13/4/2022). 

Kemudian pada Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 05:00 Wib, kembali Si Can datang ke kerumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil kembali keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. 

Karena hendak diambil kembali, kemudian terdakwa memindahkan 7 karung berisi sabu-sabu itu ke ruang tamu rumah terdakwa dan dihitung oleh terdakwa saat itu jumlah sabu-sabu tersebut 133 Kg.

Kemudian terdakwa kembali memasukkan satu per satu goni berisi sabu-sabu itu ke dalam mobil. 

Saat terdakwa memindahkan karung berisi sabu-sabu ke dalam mobil waktu itulah datang pihak Kepolisian melakukan penggerebekan, yang sebelumnya sudah mengintai terdakwa. 

Kemudian Polisi mengamankan 4 karung goni berisi sabu-sabu dalam kemasan teh Cina.

Baca juga: Sempat Melarikan Diri, Satresnarkoba Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Kemudian Polisi kembali melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan 3 karung sabu-sabu dari dalam kamar terdakwa. 

Sementara Si Can saat dilakukan penggerebekan berhasil melarikan diri. 

Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam amar tuntutannya JPU juga menyatakan barang bukti berupa 7  karung  berisi sabu-sabu seberat 133 Kg, satu unit HP, dan satu unit mobil Daihatsu terios. (*)

Baca juga: Catat, Ini 10 Lokasi Penukaran Uang Baru di Wilayah Kerja BI Lhokseumawe

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved