Berita Jakarta
Kominfo Pastikan Stok STB Melimpah untuk Migrasi dari TV Analog ke Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, sudah sejak jauh hari berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian terkait kesiapan
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, sudah sejak jauh hari berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian terkait kesiapan produsen set top box (STB) dalam proses migrasi dari TV analog ke digital.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan, produsen memastikan pasokan STB melimpah, sehingga tidak khawatir terjadi kelangkaan.
"Jumlahnya tersedia banyak, kita harap tidak ada kelangkaan seperti minyak goreng.
Harganya kompetitif sekali, sudah bergerak turun dari 18 produsen nasional yang sudah persiapkan distribusi (STB) untuk masyarakat," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Selasa (12/4/2022).
Kemudian, Ismail menjelaskan rata-rata perangkat TV yang dijual di pasar saat ini sudah siap untuk menangkap siaran digital.
"Kalau beli TV sekarang, pastikan bisa tangkap siaran digital," katanya.
Sementara itu, pembelian STB untuk menangkap siaran TV digital tidak hanya di toko saja, melainkan juga bisa lewat daring.
"Produksi cukup banyak dari laporan produsen STB nasional.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkannya
Baca juga: Jangan Beli STB Dulu!, Berikut Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog
Insha allah mencukupi, asal tidak dalam titik (pembelian) bersama, makanya dari sekarang dibeli," kata Ismail.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) akan berjalan mulai 30 April 2022.
Ismail mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rapat terkait ASO bersama pelaku industri pertelevisian nasional.
"Hari ini kami diskusikan proses dan tata cara ASO.
Pertama, bahwa pemerintah bersama lembaga penyiaran miliki komitmen sama dan jelas untuk laksanakan amanah Undang-undang Cipta Kerja ini sebelum 2 November 2022," ujarnya.
Ismail menjelaskan, pemerintah dan pelaku usaha akan laksanakan migrasi tv analog ke digital dengan baik agar penonton dapat siaran berkualitas.
"Kami semua bertekad ini berjalan sebaik mungkin agar masyarakat dapat siaran digital berkualitas.