TV Digital
Pemerintah Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkannya
syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mematikan total siaran tv analog.
Penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) ini dilakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Prosesnya dilakukan secara bertahap, yang dimulai per 30 April 2022 untuk beberapa wilayah yang terdaftar dalam tahap 1 penghentian siaran tv analog.
Untuk selanjutnya, siaran televisi di Indonesia akan disiarkan melalui siaran tv digital.
Perlu diketahui, siaran tv digital merupakan siaran televisi gratis tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.
Bagi pemilik televisi yang sudah mendukung siaran tv digital, maka tak perlu menggunakan perangkat tambahan.
Namun bagi pemilik tv analog tidak akan bisa menangkap siaran tv digital, kecuali menggunakan perangkat tambahan yaitu set top box (STB) jenis DVB-T2.
Baca juga: Siap-Siap, Mulai April 2022 Daerah Ini Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog, Berikut Daftarnya
Baca juga: Sudah Beralih ke Siaran TV Digital Tapi Gambarnya Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik tv biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli tv digital baru atau mengganti antena tv.
Oleh karena itu, pemerintah berencana membagikan STB gratis kepada masyarakat.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengklaim ada 3.203.854 unit STB gratis yang siap dibagikan ke masyarakat, jelang ASO tahap I.
Lalu bagaimana cara mendapatkannya?
Syarat mendapatkan STB gratis dari Pemerintah
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
Selain itu harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Baca juga: Dari Banda Aceh hingga Lhokseumawe, Siaran TV Analog Dimatikan Total Per 30 April, Segera Migrasi!