Bincang Serambi Ramadhan

Bincang Serambi Ramadhan - Tgk Alizar Usman Ungkap Tiga Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa

Tgk Alizar Usman mengatakan bahwa Islam tidak memaksakan suatu kewajiban kepada orang yang tidak mampu menjalankannya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Tangkapan Layar Youtube/SerambiOnTV
Alumni Daya Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar, Tgk Alizar Usman MHum menjadi narasumber dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (12/4/2022) , yang dipandu jurnalis Firdha Ustin. 

Bincang Serambi Ramadhan - Tgk Alizar Usman Ungkap Tiga Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa

SERAMBINEWS.COM - Islam pada dasarnya tidak mendatangkan mudharat bagi diri sendiri maupun untuk diri orang lain.

Sebagaimana terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 185, yang artinya "Allah itu menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran”.

Juga dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 184, yang artinya"...Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain,”

"Dua ayat ini menunjukkan bahwa puasa itu hanya dikhususkan untuk orang sehat," kata Tgk Alizar Usman MHum, dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Selasa (12/4/2022).

Program yang memangkat tema "Panduan Bagi Orang Sakit Selama Ramadhan” ini dipandu jurnalis Firdha Ustin yang disiarkan langsung di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.

Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Waktu yang Tepat Menyikat Gigi Saat Berpuasa? Ini Kata Tgk Ismail

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Enam Hal yang Untuk Mendapat Kecintaan Allah, Tu Sop: Kontrol Emosi

Tgk Alizar mengatakan bahwa seseorang yang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

"Tetapi dengan catatan, di bulan lain apabila dia sudah sembuh maka dia harus mengganti puasanya," jelasnya.

Kemudian, orang yang tidak mampu menjalankan puasa seperti lansia atau orang yang sudah dinyatakan tidak bisa sembuh dari sakitnya, maka orang yang seperti ini tidak diwajibkan berpuasa.

"Tetapi dia diwajibkan untuk membayar fidiyah. 1 hari dia meninggalkan puasa, dia harus membayar 1 mug atau 3/4 liter beras," papar Tgk Alizar.

Oleh karena itu, Alumni Daya Darul Muarrif Lam Ateuk Aceh Besar ini mengatakan bahwa Islam tidak memaksakan suatu kewajiban kepada orang yang tidak mampu menjalankannya.

Dalam kitab al-Asybah wa al-Nadhair karangan Al-Suyuthi, menjelaskan bahwa ibadah itu memiliki dua kategori.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Teuku Zulkhairi Paparkan Kriteria Takwa dan Keutamaannya

"Ada kesukaran saat kita melakukan ibadah, seperti puasa. Memang orang yang berpuasa lapar. Jadi hal tersebut sudah menjadi seperti itu," jelas Tgk Alizar.

Dalam kategori kedua, di mana dalam menjalankan kebiasaan, kesukaran tersebut tidaklah muncul.

Misalnya seseorang dalam menjalankan puasa, tenggorokannya terasa kering atau lapar, maka kesukaran seperti itu tidak bisa menjadikan seseorang harus meninggalkan puasanya.

"Makanya dalam  kitab al-Taqrirat al-Sadidah terdapat indikator kriteria orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa," kata Tgk Alizar.

Yang pertama, katanya, adalah khawatir akan celaka anggota tubuh. "Kalau kita puasa bisa membuat salah satu fungsi anggota tubuh rusak, maka itu diperbolehkan tidak puasa," jelasnya.

Kemudian yang kedua, dengan berpuasa dapat menyebabkan seseorang lambat sembuh, dan yang ketiga bertambah sakit.

Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Golongan Diperbolehkan tak Berpuasa, Simak Penjelasan Tgk Aria

"Jadi yang tiga ini dinamakan mahzur tayamum, adalah hal-hal yang diperbolehkan tidak berpuasa. Tapi tidak boleh memiliki niat dari awal kalau tidak berpuasa esok harinya,"  ujar Tgk Alizar.

Oleh karena itu, Tgk Alizar menjelaskan hukum berpuasa bagi orang yang sakit. Dalam kitab Nihayah al-Zain, dijelaskan bahwa orang sakit ada tiga keadaan, yaitu;

(1) Jika ada sangkaan akan mendatangkan bahaya pada anggota tubuh, maka hukumnya adalah makruh dan boleh berbuka.

(2) Jika dapat dipastikan bahwa puasa dapat membahayakan tubuh bahkan sampai kepada celaka atau hilang manfaat anggota tubuh, maka haram puasa dan wajib berbuka.

(3) Jika sakit ringan dalam arti tidak mendatangkan sangkaan bahaya pada tubuh, haram hukumnya berbuka dan wajib ia berpuasa sampai buka.

Tonton penjelasan lengkapnya:

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

RAMADHAN 2022

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved