TV Digital

Dua Pekan Lagi, Siaran TV Analog di Aceh Dimatikan Per 30 April 2022, Segera Migrasi Ke TV Digital!

Aceh termasuk tahap pertama yang akan dimatikan siaran tv analognya. Ada delapan daerah di Aceh yang akan dihentikan siaran tv analog pada tahap satu

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
serambi on tv
Pemerintah Indonesia Akan Menghentikan Siaran TV Analog Secara Bertahap 

SERAMBINEWS.COM - Sudahkah melakukan migrasi dari siaran TV Analog ke siaran TV Digital?

Jika belum, segera lakukan. Pasalnya per 30 April 2022, siaran tv analog untuk wilayah tahap pertama akan dimatikan.

Sehingga, tersisa dua pekan lagi bagi masyarakat khususnya yang berada di wilayah tahap Penghentian Siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 30 April 2022 nanti.

Aceh termasuk tahap pertama yang akan dimatikan siaran tv analognya.

Ada delapan daerah di Aceh yang akan dihentikan siaran tv analog pada tahap satu ini.

Kedelapan daerah itu yakni Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Pidi, Pidie Jaya, Aceh Utara, Bireuen dan Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Mau Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Begini Caranya

Cara migrasi ke siaran tv digital

Perlu diketahui, siaran TV Digital merupakan siaran televisi gratis tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.

Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru atau mengganti antena tv.

Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.

Berikut panduan untuk beralih dari siaran tv analog ke tv digital.

Baca juga: Pemerintah Bakal Bagikan 3,2 Juta STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital, Begini Cara Mendapatkannya

1. Pakai STB

Untuk menikmati siaran TV Digital, masyarakat tak perlu mengganti antena tv atau membeli TV baru.

Pasalnya, TV biasa atau TV tabung yang ada di rumah dapat menayangkan siaran TV Digital.

Untuk migrasi ke siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2.

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.

DBV-T2 ini bisa didapatkan dengan membelinya di e-commerce dan bisa juga bisa mendatangi toko elektronik langganan.

Pastikan DVB-T2 yang hendak dibeli telah tersertifikasi Kominfo.

2. Tanpa STB

Cara lain menikmati siaran TV Digital adalah dengan mengetahui TV di rumah sudah mendukung teknologi DVB-T2 atau tidak.

Ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek TV di rumah sudah digital atau tidak.

Baca juga: Sudah Beralih ke Siaran TV Digital Tapi Gambarnya Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini

Baca juga: Kapan Siaran TV Analog akan Berakhir? Simak Panduan Beralih ke TV Digital tanpa Harus Ganti Televisi

Yang pertama dengan mengecek kode stiker di belakang TV apakah telah berlabel TV Digital atau belum.

Kedua, mendatangi toko tempat membeli TV untuk menanyakan spesifikasi TV apakah sudah digital atau belum.

Ketiga, pengecekan secara manual dengan melakukan pencarian siaran.

Keempat, melakukan pengecekan spesifikasi TV melalui situs resmi pembuat tv tersebut atau melalui laman kominfo.

Apabila sudah mengetahui TV di rumah sudah mendukung siaran TV Digital, maka tidak perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Jika sudah mendukung siaran TV Digital, bisa langsung pindai siaran digital dilingkungan sekitar dan langsung menikmati siaran digitalnya.

Cara Cek Siaran TV Digital Tiap Daerah

Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:

1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store

2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut

3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan

4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi

5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’

6. Cek pada peta warna apa yang muncul

Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).

Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).

Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah. 

Mengapa beralih ke TV digital?

TV Digital memiliki perbedaan dengan TV Analog.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi, maka signal akan makin melemah, sehingga penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

Sedangkan TV Digital dapat terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih jika dapat menangkap sinyal.

Namun, gambar dan suara dalam TV Digital tidak akan muncul, jika sinyal tidak diterima.

Keuntungan menggunakan TV Digital adalah mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.

Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya

Dengan siaran TV Digital, kemungkinan ada layanan interaktif, dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.

Pemerintah siapkan STB Gratis

Guna mendukung peralihan dari siaran tv analog ke tv digital, pemerintah juga menyiapkan perangkat STB gratis yang akan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.

Selain itu harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Syarat selanjutnya yakni lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan daerah yang terdampak ASO.

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perangkat STB gratis dari pemerintah.

1. WNI

2. Termasuk pada golongan keluarga miskin

3. Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog

4. terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial

5. Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Cara mendapatkan STB gratis dari Pemerintah

Untuk mengetahui apakah masyarakat layak mendapatkan STB gratis dari pemerintah atau tidak, maka bisa melakukan pengecekan data DTKS.

Hal ini karena pembagian STB gratis masuk kategori bantuan sosial.

Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis dari pemerintah, bisa mendaftar bansos online melalui aplikasi Cek Bansos.

Untuk proses pendaftaran, dokumen yang harus disiapkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Berikut langkah-langkahnya

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Pilih menu daftar usulan
  • Daftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  • Pilih menu tambah usulan
  • Masukkan NIK, KTP, dan KK Anda
  • Sistem akan memvalidasi
  • Jika tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan
  • Pilih pemberian alat STB gratis

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BERITA KANAL NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved