Berita Jakarta

Jamaah 65 Tahun ke Atas Tak Bisa ke Tanah Suci

"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jamaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022

Editor: bakri
AFP/ABDEL GHANI BASHIR
Ribuan umat muslim melakukan Tawaf di sekitar Ka'bah, kompleks Masjidil Haram, Kota Mekkah, Arab Saudi, pada hari kedelapan puasa Ramadhan 1443 Hijriah, Sabtu (9/4/2022). 

JAKARTA - Indonesia berpotensi mendapat kuota 106 jamaah pada penyelenggaraan Haji 2022.

Prioritas utama bakal diberikan kepada jamaah yang gagal berangkat haji pada 2020 lalu.

"Sudah kita data ada sebanyak 50.630 orang calon jamaah haji daftar tunggu 2020 yang akan kita berangkatkan tahun 2022," kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan, jamaah yang akan diberangkatkan maksimal berusia 65 tahun.

Lebih spesifik, jamaah yang lahir pada 5 Juli 1957.

"Ini bukan maunya Indonesia, pemerintah, dan DPR, tapi kebijakan dari Saudi yang tidak bisa dinegoisasi," kata Yandri Dia menyampaikan, penentuan pemilihan jemaah yang akan diberangkatkan dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama yang digelar tadi malam.

"Secara resmi nanti malam (tadi malam-red) kami akan raker dengan pemerintah termasuk menyepakati berapa batas tanggal yang akan diproses dalam pemberangkatan jemaah haji.

Karena itu penting untuk persiapan siapa saja yang berhak berangkat dan siapa saja yang terhalang oleh peraturan," jelas dia.

Adapun terkait kuota haji, Yandri optimistis Indonesia akan mendapatkan kuota 50 persen dari kuota awal sebesar 210.000.

Baca juga: CJH Diupayakan Tak Tambah Biaya, 850 Ribu Jamaah Haji Tahun Ini dari Luar Saudi

Baca juga: Arab Saudi Terima 1 Juta Jamaah Haji, Indonesia Masih Tunggu Kuota

Jika 50 persen, maka Indonesia mendapatkan kuota 104.000-106.000 jamaah haji.

"Walaupun belum ada secara resmi tapi secara informal berdasarkan diskusi, termasuk 2 kali ke sana insyaAllah kita mendapatkan 50 persen dari kuota awal.

Acuannya ke 106.000 dengan waktu tinggal di Madinah dan Mekkah totalnya 40 hari," katanya.

Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan pihaknya tetap mengalokasikan 8 persen dari total kuota haji yang nantinya didapat Indonesia untuk jamaah haji khusus tahun ini.

"Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia.

Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus," kata Hilman dalam keterangan resminya, Selasa (12/4/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved