Korban Jadi Tersangka
Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya
Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang jadi tersangka....
SERAMBINEWS.COM - Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang jadi tersangka.
Murtade sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, pada Minggu (10/4/2022).
"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," ucap Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022).
Aturan terkait penangguhan penahanan itu, tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, tentu dengan syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.
"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada," lanjut AKBP Hery.
Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh namun tersangka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.
"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," jelas AKBP Hery Indra Cahyono.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya"