Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022, Ini Rinciannya per Jamaah

Pemerintah telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah sebesar Rp 39.886.009.

Editor: Amirullah
AFP/FAYEZ NURELDINE
Para jamaah haji 2021 melakukan Tawaf dengan mengelilingi Ka'bah, di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021) malam. 

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan, kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

(Tribunnews.com/Widya)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

Baca juga: Viral Korban Begal jadi Tersangka, Wartawan Tanya Polisi Jika Ketemu Begal: Lari Tinggalkan Motor?

Baca juga: Mau Berat Badan Turun Selama Bulan Puasa Ramadhan? Konsumilah Minuman Herbal Ini

Baca juga: Hukum Tukar Uang Lebaran Kena Biaya Administrasi, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad dan Buya Yahya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved