Info Subulussalam
SAMSAT Kota Subulussalam Definitif, Layani Perpanjang STNK, BBN II dan Mutasi
Tak hanya untuk bayar pajak kendaraan bermotor saja di Samsat Subulussalam tapi juga bisa mengurus perpanjangan STNK, BBN II dan mutasi.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Info penting untuk masyarakat Kota Subulussalam dan sekitarnya terkait pelayanan kendaraan bermotor di daerah tersebut.
Hal ini menyusul peningkatan status Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Subulussalam menjadi definitif, Kamis (14/4/2022).
Peningkatan status Samsat Kota Subulussalam ini membuat layanan semakin maksimal.
Buktinya, jika sebelumnya Samsat Kota Subulussalam hanya berstatus gampong dan sekadar melayani pembayaran pajak kini sudah maksimal.
Masyarakat Kota Subulussalam kini tak hanya dapat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Subulussalam tapi juga bisa mengurus perpanjangan STNK, BBN II dan mutasi.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis S.IK melalui Kasatlantas AKP Akhir Harsa membenarkan peningkatan status Samsat Kota Subulussalam.
Kasatlantas AKP Akhir Harsa yang didampingi Kepala UPTD wilayah XIX Samsat Subussalam Isfani menjelaskan pelayanan mulai dilaksanakan Senin 18 April 2022 pekan depan.
Pelayanan yang dapat dilakukan menurut AKP Akhir Harsa selain bayar pajak kendaraan juga sudah ada perpanjangan STNK lima tahunan, BBN II dan mutasi.
"Mulai Senin depan, semua dapat dilayani di Samsat Subulussalam. Jadi masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah," ujar AKP Akhir
Dikatakan, peningkatan status Samsat ini dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak terkait untuk layanan STNK atau pajak lima tahunan.
Begitu pula masyarakat yang ingin mengurus mutasi kendaraan arau BBN.
Pelayanan ini kata AKP Akhit guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kendaraan bermotor dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mutasi, perpanjag STNK dan mutasi lebih dekat, efektif, efesien dan transparan.
Selama ini masyarakat yang hendak memperpanjang STNK lima tahunan, mutasi kendaraan dan BBN II harus ke daerah lain yang berjarak ratusan kilometer
Lantaran itu, AKP Akhir mengimbau masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK, BBN II dan mutasi ke kantor Samsat Subulussalam di Penanggalan, Kecamatan Penanggalan.