Siswi SMA di Garut Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan

Masa depan siswi SMA bernama Putri (bukan nama sebenarnya) dirusak oleh orang terdekatnya.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Pelaku membujuk dan mengintimidasi korban sehingga korban tidak berani menolak ajakan sang ayah tiri.

Kini, korban rudapaksa terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.

"Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.(*)

Baca juga: Ria Ricis akan Ungkap Jenis Kelamin Bayinya, Siap Adakan Gender Reveal Party Bulan Depan

Baca juga: Lagi, Dua Warga Palestina Ditembak Mati Pasukan Israel di Tepi Barat

Baca juga: Ini Vonis Akhir untuk Pemilik Penginapan yang Letak Kamera Tersembunyi di Kamar Mandi Disewa Gadis

(TribunJabar.id)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved