Anak Yatim Piatu Tewas Dianiaya Karena Mencuri Uang Rp30 Ribu di Warung, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Wahyu mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30 ribu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/ Muhammad Sholekan
Kedua tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia F (18) dan G (24) kepada UF (7) usai konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM, SUKOHARJO – UF, anak yatim piatu berusia 7 tahun, warga Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah meninggal dunia karena dianiaya.

Polres Sukoharjo pun menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dua pelaku yang ditetapkan jadi tersangka yakni kakak sepupu korban, yaitu G (24) dan adiknya F (18).

 
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022, di mana pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).

Wahyu mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30 ribu.

“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” jelasnya.

Baca juga: Dibakar Api Cemburu, Suami di Nagan Raya Ini Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Baca juga: Aksi Ayah Siksa dan Ikat Tubuh Anak Tiri Usia 7 Tahun Bikin Warga Murka, Pelaku Juga Aniaya Istrinya

Lalu, pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban, istri G, tersebut mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.

Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.


“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

  
Dalam melakukan penganiayaan tersebut, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya.

Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.

Dia menegaskan, dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda.

Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Baca juga: Mobil Listrik Toyota bZ4X Jadi Kendaraan Resmi G20, Belum Dijual Untuk Umum

Baca juga: Lhokseumawe dan Sekitarnya Diprediksi Bera wan hinggaHujan Ringan Sampai Hari Ke-16 Ramadhan

Baca juga: VIDEO - Banjir Bandang Terjang Aceh Tenggara, Jembatan Semadam Putus

TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Anak Yatim Piatu: Mencuri Uang Warung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved