Berita Aceh Utara
Diduga Jual Solar Subsidi ke Nelayan, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Jajaran Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek, berinisial DS (65), warga asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pasa Rabu, 13 April 2022
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jajaran Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek, berinisial DS (65), warga asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pasa Rabu, 13 April 2022 pukul 22.00 WIB.
Kakek yang berprofesi sebagai nelayan itu diduga telah penyalahgunaan solar bersubsidi untuk nelayan di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (15/4/2022), membenarkan penangkapan seorang kakek yang sedang membeli solar menggunakan jerigen.
"Benar, DS diduga telah melakukan penyimpangan distribusi BBM Solar bersubdidi," sebut AKP Zeska.
Ketika ditanya, kenapa SPBU menjual BBM Solar Subsidi ke pembeli yang menggunakan jerigen.
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi, Kapolres Nagan Raya: Terancam 6 Tahun Penjara
Kasat Reskrim, menjawab, DS membeli dengan membawa surat rekom dari nelayan.
"Diduga DS menjual solar subsidi itu ke boat nelayan di atas 30 GT," katanya.
Zeska, menerangkan kasus ini telah ditangani oleh penyidik unit III Tipidter.
"Untuk lokasi kejadiaan di SPBU kawasan, Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara," jelas Zeska.
Sementara barang bukti, tambahnya, satu unit becak honda Supra tidak ada pelat.
"Kemudian, 13 jerigen plastik warna putih/biru yang berisikan minyak solar sebanyak kurang lebih, 441 liter," pungkasnya.(*)
Baca juga: Jakarta Tangani Pandemi Dengan Baik, Airlangga Harap Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional