Senin, 13 April 2026

Berita Nagan Raya

Polisi Tangkap Penimbun Solar Subsidi, Kapolres Nagan Raya: Terancam 6 Tahun Penjara

Dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi

Editor: bakri
Dok Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penimbunan BBM solar subsidi di Mapolres, Selasa (12/4/2022). 

SUKA MAKMUE - Dua warga Kabupaten Nagan Raya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nagan Raya dalam kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi (bio solar).

Dua orang ditingkatkan statusnya jadi tersangka setelah polisi sebelumnya pada Maret 2022 mengamankan solar subsidi sebanyak 34 jeriken (isi 32 liter) dari keduanya.

Hingga Selasa (12/4/2022), kedua pelaku Banta (42), warga Kecamatan Seunagan Timur, dan D warga Kecamatan Seunagan, masih diamankan di Mapolres.

Keduanya telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh Serambi, kemarin, penangkapan keduanya setelah polisi curiga dengan sebuah mobil pikap membawa BBM solar yang dalam perjalanan dari Aceh Barat Daya ke Nagan Raya.

Mobil yang membawa solar disetop petugas.

Setelah diperiksa, sopir ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen.

Polisi terus mengembangkan sehingga menangkap pria B setelah sebelumnya mengamankan solar pada sebuah gudang milik B di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan kedua warga, solar subsidi 34 jeriken, satu mobil pikap, drum plastik, dan timbangan.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, solar subsidi diambil pada seseorang di sebuah desa di Kecamatan Susoh Abdya.

Baca juga: Pertamina Suplai Solar Subsidi 16 KL per Hari, SPBU Bebas Antrean Truk Barang & Penumpang

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya, 34 Jeriken dan Pikap Diamankan

Solar dibeli oleh tersangka seharga Rp 6.900 per liter dan kembali dijual seharga Rp 9.000/liter.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada wartawan mengatakan, kedua warga yang diamankan beberapa pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dikatakan, penetapan tersangka setelah polisi memeriksa orang-orang yang berkaitan dengan minyak dan saksi serta saksi ahli.

"Kasus itu sedang kita lakukan proses pemberkasan guna diteruskan ke penuntut umum," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved