Pelayanan Publik
Pemerintah Rencanakan Tiap Akses NIK Dikenakan Tarif Rp 1.000, Begini Penjelasan Dukcapil
Zudan mengatakan, penerapan tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 bakal berlaku di tahun 2022. Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
"Perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi," ujar Zudan.
Kondisi memprihatinkan ini juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.
Luqman menyebut, hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang.
Penyebabnya, perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Karena kondisi seperti itulah, Zudan menilai sudah saatnya server-server itu diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik.
Namun peremajaan perangkat lawas itu belum juga dilakukan lantaran masih belum tersedia anggaran.
Kapan biaya akses NIK diberlakukan?
Zudan mengatakan, penerapan tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 bakal berlaku di tahun 2022.
Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.
Baca juga: Sebanyak 4.962 Instansi Kerjasama Manfaatkan Data Dukcapil Kemendagri
Misalnya, untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Sedangkan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis," tutur Zudan.
Selain itu dikatakan, bahwa Kemendagri saat ini sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank guna berupaya untuk meng-upgrade server mereka.
Kemendagri juga sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.
Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan memaraf draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).