Pelayanan Publik
Pemerintah Rencanakan Tiap Akses NIK Dikenakan Tarif Rp 1.000, Begini Penjelasan Dukcapil
Zudan mengatakan, penerapan tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 bakal berlaku di tahun 2022. Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Melalui PNBP ini, Zudan berharap dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.
"Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," kata Zudan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000