Pelayanan Publik

Pemerintah Rencanakan Tiap Akses NIK Dikenakan Tarif Rp 1.000, Begini Penjelasan Dukcapil

Zudan mengatakan, penerapan tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 bakal berlaku di tahun 2022. Pengenaan tarif ini akan dikecualikan untuk pelayanan publik

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Dok Humas
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh 

Melalui PNBP ini, Zudan berharap dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.

"Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," kata Zudan. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Akses NIK Akan Dikenakan Tarif Rp 1.000

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved