Berita Aceh Utara
Begini Perjalanan Kasus Pasutri Terlibat Kasus Penipuan Beras di Aceh Utara, Divonis 78 Bulan
Kasus penipuan beras senilai Rp 5,4 miliar yang menyeret pasutri, Firza Amelia dan Nurdahri alias Heri, terjadi pada awal tahun 2021.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus penipuan beras senilai Rp 5,4 miliar, yang menyeret pasangan suami istri (pasutri), Firza Amelia dan Nurdahri alias Heri, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, terjadi pada awal tahun 2021.
Kisah berawal kala pasutri itu bertemu dengan korban M Noer, pemilik kilang padi di Kecamatan Baktiya, Aceh utara pada acara Seminar Mesin Satake PT Rutan di Hotel Adi Mulya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2018.
Kedua terdakwa sama-sama mendapat nomor telepon M Noer dan dua terdakwa sepakat melakukan hubungan bisnis beras.
Anehnya, bisnis beras yang dilakukan pasutri itu dengan M Noer tanpa ada perjanjian tertulis.
Hubungan bisnis mereka berdasarkan kepercayaan karena M Noer dan kedua terdakwa sesama pengusaha kilang padi.
Baca juga: Hakim Hukum Pasutri yang Terlibat Kasus Penipuan Beras di Aceh Utara 78 Bulan Penjara
Kedua terdakwa menjalani kerja sama usaha bisnis beras dengan M Noer dengan cara memesan beras terlebih dahulu.
Kemudian, saksi korban mengirimkan pesanan tersebut ke kilang padi milik para terdakwa dengan menggunakan mobil angkutan barang.
Namun, pesanan beras untuk 1 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021, tertunggak pembayarannya.
Kemudian, pada 30 Januari 2021, Amelia mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan handphone miliknya kepada M Noer.
Isi pesan tersebutberbunyi, “Assalaamualaikum bang Alhamdulillah kita masih di kasih kesempatan Ngisi Pkh bulan nie, kesempatan tuk memperbaiki mutu yang bermasalah kemaren, kalau ni bagus kita akan dipakai terus”.
Lalu M Noer memastikan kembali pesan WhatsApp yang dikirimkan Firza dengan cara menghubunginya dan menanyakan, ”apakah benar beras yang dipesan untuk Program PKH”.
Baca juga: Jaksa Tuntut Pasutri Terdakwa Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar Masing-masing 4 Tahun Penjara
Lalu Nurdahri menjawab, ”benar bang kita masih diberi kesempatan untuk mengisi PKH dan beras akan kita masukan ke e-Warung".
Setelah mendengar penjelasan tersebut, lalu M Noer bin H Abdullah bersedia memenuhi pesanan beras dari Firza.
Terdakwa meminta beras kepada korban sebanyak 581.287,8 kilogram, dalam 19 kali pengangkutan dengan truk tronton dari Aceh Utara ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Januari sampai Februari 2021.