Breaking News

Berita Aceh Utara

Jaksa Tuntut Pasutri Terdakwa Kasus Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar Masing-masing 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa tersebut adalah, Firza Amelia dan Nurdahri alias Heri, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dokumen Kejari Aceh Utara
Jaksa Penuntut Kejari Aceh Utara melimpahkan kasus dugaan penipuan beras yang melibatkan pasutri ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Utara yang diduga terlibat dalam kasus penipuan beras dituntut 8 tahun atau masing-masing empat tahun penjara, dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (18/3/2022). 

Kedua terdakwa tersebut adalah, Firza Amelia dan Nurdahri alias Heri, warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara

Materi tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Erning Kosasih dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, MH didampingi dua hakim anggota, T Latiful, SH dan Inda Rufiedi, SH, dengan panitera pengganti Alfiadi, SH. 

Sedangkan dari pengacara terdakwa dihadiri Armia, SH dan Zulfahmi, SH. 

Sidang berlangsung secara online dan offline. JPU dan pengacara terdakwa hadir langsung ke ruang sidang. 

Sementara, dua terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, tempat terdakwa selama ini ditahan. 

Baca juga: Pengacara akan Ajukan Eksepsi untuk Pasutri di Aceh Utara Atas Dakwaan Penipuan Beras Rp 5,4 Miliar 

Usai membuka siding, Ketua Majelis Hakim langsung menyilakan jaksa membacakan materi tuntutan yang sudah disiapkan. 

Materi tuntutan tersebut antara lain menguraikan kronologis kejadian dugaan penipuan beras dan juga keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya. 

Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, Pasal 378 KUHpidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPIdana.

Karena itu, jaksa meminta hakim menghukum kedua terdakwa masing-masing empat tahun penjara, dikurangi dengan masa hukuman yang sudah dijalani. 

Usai mendengar materi tuntutan tersebut, hakim menanyakan kepada pengacara terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan secara lisan atau tulisan. 

Baca juga: Pasutri di Aceh Utara Didakwa Tipu Pemilik Kilang Padi 19 Tronton Beras, Capai Rp 5,4 Miliar

Terdakwa akan mengajukan pembelaan secara lisan melalui pengacaranya dalam bentuk tertulis yang akan disampaikan pada 21 Maret mendatang.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Aceh Utara mendakwa pasangan suami istri di Aceh Utara menipu pemilik kilang padi di Kecamatan Baktiya, M Noer senilai Rp 5,4 miliar, dalam sidang perdana, 4 Februari 2022.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved